TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Piutang Pemkab Tasikmalaya kepada RSUD dr Soekardjo merupakan biaya dari klaim Jamkesda untuk pasien warga Kabupaten Tasikmalaya. Angka piutang Rp 13 miliar tidak muncul begitu saja karena pembayaran cukup tersendat di 3 tahun terakhir.
Tersendatnya pembayaran klaim Jamkesda Pemkab Tasikmalaya ke RSUD dr Soekardjo terjadi mulai tahun 2021. Di mana pelayanan pasien terus berjalan sementara pembayaran yang dilakukan hanya sebagian kecil saja.
Berdasarkan data RSUD dr Soekardjo, piutang dari Pemkab Tasikmalaya totalnya Rp 13.017.745.931 untuk klaim jamkesda sebanyak 2.571 pasien. Jumlah tersebut sebelum ada pembayaran Rp 1,5 miliar pada 31 Januari 2024.
Baca Juga:Pemkab Bayar Piutang Rp 1,5 Miliar, Pasien Jamkesda Kabupaten Tasikmalaya Akan Tetap Dilayani RSUD dr Seoakrdjo Sampai Maret 2024Soal Pasien Jamkesda Kabupaten Tasikmalaya “Dilarang” Berobat ke RSUD dr Soekardjo, Direktur Paparkan Masalahnya
Hal itu akumulasi dari sisa piutang tahun 2021 jumlahnya Rp 1.956.723.842 untuk klaim 399 pasien, tahun 2022 jumlah piutangnya Rp 6.001.445.265 untuk klaim 1.196 pasien dan tahun 2023 jumlah piutangnya 5.059.576.824 untuk klaim 976 pasien.
Biaya setiap pasien, kata dr Budi, nilainya bervariasi tergantung pelayanan yang diberikan. Untuk pasien rawat inap biasa biayanya masih di bawah Rp 5 juta, namun tidak sedikit pasien jamkesda yang menjalani tindakan operasi bedah yang biayanya puluhan juta. “Kalau biayanya tergantung kondisi dan penanganan kepada pasien,” imbuhnya.
Namun saat ini Pemkab Tasikmalaya sudah melakukan pembayaran sebagian piutang klaim Jamkesda senilai Rp 1,5 miliar. Artinya, masih ada 11,5 miliar lagi piutang yang harus dibayar Pemkab ke RSUD dr Soekardjo.
Pembayaran tersebut membuat direksi dari RSUD dr Seokardjo kembali melunak. Setelah sebelumnya melayangkan ancaman tidak akan memperpanjang kerja sama atau menghentikan pelayanan Jamkesda untuk pasien dari Kabupaten Tasikmalaya.
Kendati demikian, dr Budi mengatakan pihaknya sudah menandatangani kerja sama untuk pelayanan pasien Jamkesda Kabupaten Tasikmalaya. “Hari ini sudah kita tandatangani perjanjian kerja sama terkait penjaminan Jamkesda untuk masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” ungkapnya kepada Radar.
Namun demikian ada perubahan pola kerja sama yang dilakukan ke depannya. Di mana batas waktu kerja sama yang sebelumnya sampai 1 atau 2 tahun, kali ini hanya berlaku untuk tiga bulan saja. “Nanti kan ada pengajuan lagi dari Kabupaten untuk perpanjangan,” ujarnya.(*)