TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – RSUD dr Soekardjo mengeluarkan surat “ancaman” kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Di mana manajemen RSUD tidak akan melayani pasien Jamkesda Pemkab Tasikmalaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, surat tersebut dikeluarkan pada 27 Januari 2024. Di mana RSUD tidak akan melayani penjaminan kesehatan daerah (Jamkesda) untuk warga Kabupaten Tasikmalaya jika piutang yang tersisa tak kunjung dibayar.
Hal ini merupakan hasil pembahasan direksi rumah sakit bersama Pj Wali Kota dan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya menyikapi piutang dari Pemkab senilai Rp 13.017.745.931. Nominal tersebut merupakan pembiayaan pasien Jamkesda Kabupaten Tasikmalaya yang belum dibayar.
Baca Juga:Dasar Rp 25 Ribu Uang Transport KPPS di Kota Tasikmalaya Harus Jelas, KPU Jangan Main-Main Pakai Uang NegaraJadi 2! Penemuan Janin Bayi di Tasikmalaya Bertambah, Lokasinya Berdekatan
Direktur RSUD dr Soekardjo dr Budi Tirmadi mengonfirmasi terkait surat tersebut. Di mana pihaknya memberikan tenggang waktu sampai tanggal 31 Januari 2024. “Kemarin sudah ada komunikasi, katanya sedang diproses untuk pembayaran kalau tidak salah Rp 1,5 miliar,” ujarnya kepada Radar, Selasa 30 Januari 2024.
Rencananya pembayaran itu akan dieksekusi hari ini, Rabu 31 Januari 2024. Sebelum komitmen pembayaran itu terealisasi, pihaknya tidak akan mencabut “ancaman” tersebut. “Kita lihat besok bagaimana,” terangnya.
Apabila komitmen pembayaran itu tidak terealisasi, maka untuk sementara pihaknya tidak akan melayani pasien Jamkesda Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga ketika ada yang pasien non BPJS yang masuk dari Kabupaten Kabupaten Tasikmalaya, akan diberlakukan sebagai pasien umum. “Pasien akan tetap kami layani, tapi statusnya pasien umum, kalau yang pasien BPJS jelas tetap dilayani,” ujarnya.
Ketika Pemkab Tasikmalaya melaksanakan komitmennya untuk melakukan pembayaran, maka pelayanan Jamkesda akan dijalankan lagi. Meskipun pembayarannya tidak sampai lunas. “Yang jelas komitmen pembayarannya dilaksanakan,” tuturnya.
Kendati demikian RSUD juga sudah melakukan evaluasi terkait kerja sama pelayanan Jamkesda ini. Di mana pihaknya tidak akan mengubah pola kerja sama yang diberlakukan untuk 3 bulan saja. “Jadi kerja samanya tidak langsung setahun, setelah tiga bulan kalau komitmen pembayarannya berjalan kita perpanjang lagi,” katanya.