PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Bawaslu Kabupaten Pangandaran mendapat temuan terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kecamatan Padaherang dan Kalipucang. Jenis pelanggaran kampanye tersebut yakni penyaluran bantuan sembako yang diduga disalahgunakan untuk keperluan kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, memiliki beberapa temuan yang terindikasi melanggar aturan saat berkampanye.
“Salah satunya, kemarin sudah dibahas di Sentra Gakkumdu dan sudah kami register temuan terkait pembagian sembako yang cukup masif,” katanya kepada wartawan, Selasa 30 Januari 2024.
Baca Juga:4 Naskah Kuno di Pangandaran Diajukan Menjadi Warisan BudayaDuh! Sampah Kiriman Kembali Serbu Pantai Pangandaran, dari Batang Kayu Sampai Plastik
Iwan Yudiawan memastikan pembagian atau penyaluran bantuan sembako dalam kampanye dilakukan di Kecamatan Padaherang dan juga tetangganya Kecamatan Kalipucang.
“Itu sudah kami tetapkan jadi temuan dan sekarang sedang diproses, pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut, akan dilakukan hari ini,” ujarnya.
Indikasi Caleg dalam Penyaluran Bantuan Sembako
Penyaluran bantuan sembako dilakukan salah satu Caleg DPR RI Jabar X daerah pemilihan Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.
“Kalau di Kalipucang, ada indikasi keterlibatan caleg DPRD kabupaten. Dia pasti kita proses, kita minta keterangan untuk diklarifikasi,” terangnya.
Dia tidak bosan-bosannya mengingatkan peserta Pemilu agar patuh terhadap aturan kampanye. “Kalau taat aturanya, pasti tidak terjadi hal-hal yang diinginkan,” ungkapnya.
Iwan Yudiawan mengatakan masyarakat tidak usah takut jika ada temuan pelanggaran kampanye. “Jangan takut untuk mengadukanya ke Pamwascam,” tuturnya.
Dia mengaku menghargai para pengawas partisipatif dalam tahapan Pemilu saat ini. “Karena kami merasa terbantu dengan adanya pengawas partisipatif,” ucapnya. (*)