“Posisi aliran sungai Cijolang kini memang berubah, otomatis ada batas wilayah Kuningan melewati sungai Cijolang yaitu desa Tangkolo atau kebun. Sedangkan Kabupaten Ciamis terdapat sawah melewati Sungai Cijolang,” jelasnya.
Ia pun menegaskan tidak pernah ada SPPT wilayah Kabupaten Ciamis yang tertukar dengan Kabupaten Kuningan.
Ia menuturkan, bila memang ada permasalahan pada SPPT kedua wilayah, masalah itu harusnya sudah bisa diselesaikan pada saat adanya penegasan batas desa se-Jawa Barat di tahun 2022.
Pada waktu itu masing-masing desa bisa komplain tentang batas wilayah.
Baca Juga:Iwan Bule Tampung Keluh Kesah Pedagang di Pasar Buniseuri Kabupaten CiamisIwan Bule Prediksi Timnas Indonesia Bisa Kejutkan Australia Sore Ini
“Seharusnya kalau ada SPPT tertukar sudah ada pertanyaan dari desa-desa yang sudah melakukan program penegasan batas. Namun, saat ini belum ada komplain,”katanya.
Lalu, apakah dapat diubah batas daerah menjadi sungai Cijolang sekarang?
Menurutnya hal itu mungkin saja dilakukan bila kedua kabupaten mau bernegosiasi dan menyepakati batas wilayah baru.
“Misalnya Desa Tangkolo Kabupaten Kuningan mau tidak menjadi Kabupaten Ciamis? Sedangkan sawah yang masuk Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Kuningan,” ujarnya. (Fatkhur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di google news