TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya akan mendistribusikan surat suara di Kabupaten Tasikmalaya pada H-7 hingga H-5 pencoblosan pada Pemilu 2024.
Pada Sabtu (27/1/2024), KPU telah mendistribusikan logistik pemilu ke 39 kecamatan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Logistik tersebut berjenis logistik di luar kotak suara.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan jenis logistik di luar kotak suara itu yakni bilik suara, kotak suara, ATK pemilu, hingga alat pengaman, seperti segel dan gembok kotak suara.
Baca Juga:Spoiler Doctor Slump Episode 2: Park Hyung Sik dan Park Shin Hye Menangis Tersedu-sedu dalam Pelukan Satu Sama LainDiisukan Berkencan, Ternyata Cha Eun Woo dan India Eisley Syuting Bareng untuk Music Video Debut Solo Penyanyi Astro
Kemudian ada juga tanda pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem perekat, kantong plastik, alat tulis dan lainnya.
”Jadi logistik yang berada di dalam kotak suara, kami belum bisa mendistribusikannya dalam waktu dekat. Sebab, dibutuhkan proses pengemasan terlebih dahulu,” ucapnya.
Petugas PPK nantinya akan mendistribusikan logistik ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di tingkat desa yang pada akhirnya akan sampai ke tiap TPS.
Oleh kerena itu, menurut Ami, untuk pendistribusian surat suara akan dilaksanakan pada H-7 hingga H-5 pemilihan. Mekanisme tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang bisa merusak surat suara. ”Sesuai dengan ketentuan KPU, kami targetkan semua logistik untuk Pemilu H-1 sudah harus berada di TPS,” katanya. (*)