Penanganan Kabel Provider Telekomunikasi Masih Parsial, DPRD Dorong Semua Instansi Terkait Terjun

penertiban
Petugas dari masing-masing provider menertibkan kabel jaringan mereka sendiri di kawasan HZ Mustofa. (Firgiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Upaya penataan jaringan kabel provider yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya, mendapat dorongan dari wakil rakyat.

Selama ini banyak keluhan dan kekhawatiran aktivitas usaha di bidang telekomunikasi itu menyebabkan hal yang tidak diinginkan.

Seperti yang terjadi di beberapa daerah dan pernah viral soal. Yakni kabel telekomunikasi yang mengganggu warga bahkan menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga:Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Ikut Nyoblos, Begini AturannyaBegini Cerita di Balik Megah dan Mewahnya Kantor Desa Rancah Kabupaten Ciamis

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya H Wahid, mengatakan penataan aset provider di daerah memang harus ditangani dengan serius dan masif.

“Jadi kita lihat (penanganannya) masih parsial. Ini perlu disikapi serius dan melibatkan instansi terkait lainnya agar bisa lebih masif lagi melakukan pembenahan ruang kota yang sekarang sudah mulai kelihatan dibenahi,” papar Wahid kepada Radar, Kamis (25/1/2024).

Dia mengatakan, terkadang kewenangan Pemkot terbatas ketika provider itu memasang jaringan di aset jalan yang statusnya milik provinsi atau nasional. Ia mengatakan, perizinan pun dimungkinkan parsial saja, dan Pemkot terkadang sulit melacaknya.

“Kita juga tak tahu kaitan banyaknya provider penyedia jasa telekomunikasi yang eksis memberikan layanan di kota ini. Sekarang banyak provider baru pasang jaringan baru dan perangkatnya, kadang izin-izinnya tidak semua ke Pemkot, ketika tempati lahan provinsi atau pusat,” telaah Ketua DPC PKB itu.

Bahkan, lanjut dia, saat mau ada pendirian jaringan baru, sosialisasi kepada warga sekitar pun tidak ada. Kemudian pemasangan tiang dan lainnya menumpuk seolah tidak beraturan dan menggerus area pedestrian.

“Nah, kaitan sudah izin ke pemerintah, berapa misalnya dia perusahaan ketika gunakan aset pemerintah jelas harus ada kontribusi, pemasukan bagi daerah baik sewa atau retribusi. Maka perlu dirumuskan regulasinya, selain kontroling, ke depan juga bisa dikelola dan ditata sebelum pendirian jaringan baru semakin masif lagi,” katanya.

“Di sisi lain, mereka juga menguntungkan dalam kebutuhan masyarakat mengakses internet cepat, di sisi lain ada peluang pendapatan bagi daerah, kemudian aktivitas ini juga harus menunjang keselamatan dan kenyamanan bersama dalam penyimpanan aset mereka,” sambung Wahid.

0 Komentar