“Arahnya untuk menentukan ODGJ sudah atau pernah menikah, usia 17 tahun ke atas. Lalu apakah ODGJ bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di google news