TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kota Tasikmalaya belum menjadi kota lengkap secara kaca mata agraria. Pasalnya masih ada sekitar 68.000 bidang tanah yang masih belum tersertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto saat membagikan sertifikat tanah kepada warga di Tasikmalaya, Rabu (24/1/2024). Tepatnya di Leuwi Malang Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari.
Dalam kunjungannya ke Kota Tasikmalaya, Hadi Tjahjanto membagikan 40 sertifikat hak milik dan wakaf secara langsung kepada warga. Didampingi oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Pj Wali Kota Tasikmalaya Dr Cheka Virgowansyah dan unsur Forkopimda.
Baca Juga:KPU Kota Tasikmalaya Sudah Putuskan, Jadwal Kampanye Rapat Umum Tak Bisa DitukarTidak Perlu Lagi Ada Proyek Trotoar di Kota Tasikmalaya Kalau Malah Disalahgunakan
Selain door to door ke rumah-rumah, Hadi pun membagikan sertifikat tanah secara lasngung kepada warga. Dia pun sempat menanyakan soal biaya yang dikeluarkan warga untuk mengurus sertifikat tersebut.
Hadi menyampaikan bahwa target sertifikasi tanah melalui program PTSL yakni sekitar 337.000 bidang. Sementara yang sudah selesai di angka 268.000 bidang tanah yang tersertifikat. “Sudahg 80% tanah di Kota Tasikmalaya terdaftar dan bersertifikat,” ungkapnya.
Sisanya yang ditaksir 68.000 bidang tanah lagi akan terus digenjot melalui program PTSL. Diharapkan penyelesaiannya bisa dilakukan di tahun 2024 atauh 2025. “Kurang 20% lagi saya kejar untuk diselesaikan,” katanya.
Masih belum menyeluruhnya bidang tanah yang bersertifikat membuat Kota Tasikmalaya dinilai belum lengkap. Artinya, akurasi kepemilikan tanah dan pendataannya masih belum utuh. “Kalau kota lengkap berarti seluruh tanah terdaftar, secara parsial maupun secara yuridis,” terangnya.
Maka dari itu pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena sertifikasi tanah sendiri akan berdampak pada perekonomian masyarakat.
Efek perekonomiannya, yakni seertifikat tanah bisa dijadikan hak tanggungan untuk usaha. Hasil perhitungan BPN, potensi nilai hak tanggungan bukanlah angka yang kecil di Kota Tasikmalaya. “Jika dihaktanggungkan di Kota Tasikmalaya ini kurang lebih Rp 1,89 triliun,” terangnya.
Hal ini, lanjut Hadi, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang punya kemampuan di bidang usaha. Di mana nilai hak tanggungan itu bisa dimanfaatkan untuk permodalan dan pengembangan usaha. “Bagi warga yang punya kemampuan UMKM melakukan usaha, ada hak tanggungan,” imbuhnya.