TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebagian partai politik di Kota Tasikmalaya masih belum menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) bantuan dana parpol yang sudah diterima. Padahal, laporan tersebut idealnya sudah rampung di akhir Desember 2023 kemarin.
Di tahun politik ini setiap pengurus parpol dan kadernya disibukan dengan upaya pemenangan. Sementara, mereka punya kewajiban untuk menyodorkan laporan Lpj atas dana bantuan yang sudah digunakan.
Ketua DPC PKB Kota Tasikmalaya H Wahid mengaku kalau pihaknya belum menuntaskan laporana tersebut. Pasalnya ada dokumen-dokumen yang masih harus dilengkapi. “Laporannya sudah, tapi ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi,” ucapnya kepada Radartasik.id, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga:Penanganan Kasus Klinik Alifa Tasikmalaya, Dinas Kesehatan Sebut Kemenkes Sudah Beri Teguran937 Tenaga Kesehatan di Kota Tasikmalaya Menuntut Formasi PPPK
Disinggung soal kendala dari pelaporan Lpj tersebut pihaknya mengaku secara umum berjalan lancar. Hanya saja ada beberapa hal teknis yang harus diselesaikan secara rinci. “Tidak ada kendala karena sudah biasa kan setiap tahunnya, kalau hal-hal teknis kelengkapan ya biasa,” tuturnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya Ade Hendar mengatakan bahwa Lpj dari bantuan dana parpol belum semuanya rampung. Masih ada beberapa partai politik yang harus melengkapi dokumennya. “Ada 20% lagi yang belum melengkapi,” ungkapnya.
Secara pelaporan, semua parpol sudah menyerahkan dokumen tersebut. Namun beberapa masih kekurangan sehingga perlu dilengkapi. “Misal kurang lampiran-lampiran atau sejenisnya,” tuturnya.
Pihaknya berharap parpol yang belum melengkapi dokumen Plp Bantuan dana bisa segera menuntaskannya. Supaya bisa dilaporkan untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Secepatnya saja diselesaikan, karena harusnya kan Desember 2023 sudah selesai,” terangnya.
Ketika ada parpol yang terlalu lama melaporkannya, kata Ade, tentu akan menghambat pendistribusian bantuan dana parpol di tahun 2024. Karena prosesnya di BPK tentu tidaklah sebentar. “Bantuan dana tahun ini tidak bisa didistribusikan kalau pemeriksaan Lpj tahun kemarin belum selesai,” imbuhnya.
Penangguhan distribusi banpol itu akan berlaku untuk seluruh partai politik, meskipun hanya beberapa yang terlambat. Karena sistem pencairan dana tersebut tidak bersifat parsial. “Kan kebersamaan,” singkatnya.(*)