Seorang Ayah di Tasikmalaya Cabuli Anak Angkatnya Bertahun-tahun, Modus Pelaku Mengancam dengan Golok

Ayah di Tasikmalaya Cabuli Anak Angkatnya
Seoarang ayah di Tasikmalaya cabuli anak angkatnya bertahun-tahun. Aksi biadab itu pun terungkap dan pelaku berhasil diamankan Polres Tasikmalaya, Rabu 24 Januar 2024. (Radika Robi Ramdani / Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seorang ayah di Tasikmalaya cabuli anak angkatnya bertahun-tahun. Modus pelaku mengancam dengan golok.

Pria berinisial JS (58), warga Kampung Cipaku Desa Sukamulih Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya karena melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, pelaku ini melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya sejak korban berusia 7 tahun hingga berusia 10 tahun. “Pelaku mengaku pencabulan kepada anak angkatnya itu, dilakukan berturut-turut selama tiga tahun sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga saat ini kelas 6 SD,” ujarnya saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya Rabu (24/1/2023).

Baca Juga:Korban WO Executor Project di Tasikmalaya, Puluhan Calon Pengantin Terancam Batal Nikah, Pontang-Panting Cari Dana Pengganti yang Dibawa Kabur WASPADA!! Salah Satu Wedding Organizer di Tasikmalaya Tipu Calon Pengantin Miliaran Rupiah, Korban Laporkan Pemilik WO kepada Polisi

Bayu memaparkan, pelaku mengancam korbannya dengan sebilah golok untuk bisa melakukan aksi bejat tersebut. Korban diancam oleh pelaku, jika tidak menuruti kemauan pelaku, maka akan dibacok menggunakan golok tersebut. Bahkan pelaku selalu mengasah goloknya di depan korban.

Sedangkan perekaman itu dilakukan oleh korban secara diam-diam dengan tujuan untuk bukti saat dilaporkan kepada polisi dan akhirnya kasus tersebut berhasil terungkap. “Berkat keberanian korban yang merekam aksi pelaku saat melakukan pencabulan, pada akhirnya aksi bejat pelaku pun bisa terungakp dan dilaporkan kepada polisi,” ucapnya.

Bayu menjelaskan, pelaku melakukan aksi cabulnya itu secara berkali-kali dan dilakukan selalu di rumahnya. Karena ditinggalkan oleh istrinya, selama ini pelaku tinggal sendiri. Sehingga motif pencabulan dilakukan kepada anak pungutnya itu karena kesepian.

“Kemudian utuk Korban akan didampingi secara bersama-sama agar anak ini bisa pulih kembali dan berkativitas seperti anak seusianya,” ujarnya, menjelaskan.

Korban yang masih kelas 6 SD ini terus dilakukan pemulihan psikologisnya oleh KPAID dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tasikmalaya.

“Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ujarnya.

“Untuk alat bukti yang berhasil diamankan, yakni satu buah raport sekolah milik korban, satu buah golok dan batu asah, satu buah flashdisk berisi video rekaman kekerasan seksual tersangka, pakaian korban dan tersangka,” sambungnya.

0 Komentar