KPU Kota Tasikmalaya Sudah Putuskan, Jadwal Kampanye Rapat Umum Tak Bisa Ditukar

Orang dengan gangguan jiwa, hak suara, pemilu jadwal kampanye
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikimalaya sudah menetapkan jadwal kampanye rapat umum untuk masing-masing tim koalisi. Jadwal tidak bisa ada penukaran meskipun atas kesepakatan di masing-masing tim koalisi.

Penetapan tersebut dilakukan pada Sabtu (20/1/2024) melalui rakor bersama lembaga-lembaga terkait. Termasuk perwakilan dari masing-masing partai poltik selaku peserta pemilu.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengatakan bahwa jadwal kampanye rapat umum tersebut diselaraskan dengan jadwal yang ada di tingkat pusat. Sehingga tidak ada agenda yang bertabrakan di masing-masing partai koalisi. “Menginduknya pada jadwal di pusat,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Senin (22/1/2024).

Baca Juga:Tidak Perlu Lagi Ada Proyek Trotoar di Kota Tasikmalaya Kalau Malah DisalahgunakanDinas Kurang Getol Minta Anggaran Untuk Revitalisasi Pasar di Tasikmalaya

Kampanye rapat umum sendiri sudah dimulai sejak 21 Januari sampai 8 Februari 2024. Di mana koalisi pasangan capres nomor urut 1 kebagian 7 hari dan nomor urut 2 serta 3 mendapat jatah 6 hari.

KPU pun sudah memberikan rekomendasi alokasi-lokasi yang bisa dijadikan tempat kampanye rapat umum. Dari mulai sarana dari pemerintahan sampai tempat milik swasta. “Sudah kita petakan tempat-tempat yang bisa digunakan dan tersebar di 10 kecamatan,” ujarnya.

Setiap peserta pemilu tentunya punya keseibukan yang berbeda-beda. Ketika ditanya soal fleksibilitas jadwal, hal itu sudah bersifat mutlak dan tidak bisa diubah. “Meskipun ada kesepakatan, tetap tidak tukar jadwal,” ucapnya.

Jadwal yang sudah ditetapkan sendiri pada prinsipnya sudah diketahui dan disepakati masing-masing peserta dari tim koalisi. Sehingga pihaknya meminta semuanya bisa menghargai jadwal yang sudah disusun secara resmi itu. “Itu kan sudah jadi keputusan resmi,” terangnya.

Ada pun beberapa hal yang perlu diperhatikan, setiap tim koalisi atau partai yang akan mengadakan rapat umum harus memproses izin terlebih dahulu. Pasalnya kampanye dengan metode tersebut tentunya melibatkan massa yang tidak sedikit. “Urusannya kan dengan aktivitas banyak orang dan keramaian, jadi harus diproses izinnya demi tercipta kondusivitas dan keamanan,” imbuhnya.(*)

Kunjungi juga Radartasik.id di Google News dan Tiktok

0 Komentar