TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah selesai memproses IN, PNS guru SD yang membuat konten lagu dukungan untuk Prabowo Gibran. Hasilnya, abdi negara perempuan itu pun dipastikan melakukan pelanggaran.
Sejak video nyanyian IN itu beredar, indikasi adanya pelanggaran sudah kuat karena secara jelas menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan Capres-Cawapres. Hanya saja, Bawaslu tetap membutuhkan proses secara teknis dan juga administrasi untuk menanganinya.
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri mengatakan bahwa proses klarifikasi dan kajian sudah selesai dilaksanakan. Namun IN tidak datang ketika diundang secara resmi untuk klarifikasi. “Dua kali kita undang tidak datang,” ujarnya.
Baca Juga:Kecelakaan Maut! Mobil Partai Tabrak Pengguna Motor di Tasikmalaya, 2 Perempuan Meninggal DuniaModus Transfer Khodam, 4 Anak di Tasikmalaya Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis
Ada pun beberapa pihak yang diperiksa yakni guru dan pihak sekolah saja. Disimpulkan IN memang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN di masa pemilu. “Masuknya pelanggaran peraturan perundang-undangan lain,” ujarnya.
Pihaknya pun sudah membuat surat rekomendasi terkait hasil pemeriksaan tersebut. Rekomendasi itu pun sudah disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar ditindaklanjuti. “Tembusan juga ke Menpan RB, Mendagri, BKN dan juga Pj Wali Kota,” ucapnya.
Untuk urusan sanksi, pihaknya menyerahkan kepada lembaga terkait. Karena dalam perkara ini Bawaslu tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi. “Kewenangan sanksi bukan di kami,” tuturnya.
Kasus pelanggaran netralitas ASN ini diharapkan menjadi cerminan untuk semua PNS di Kota Tasikmalaya. Supaya tidak main-main dengan sikap dan perilaku, khususnya yang bermuatan politik. “Kami harap semua ASN tetap bersikap netral,” katanya.
Apalagi PNS sudah membuat pakta integritas yang berlaku juga di Kota Tasikmalaya. Di mana sikap dan perilaku PNS sangat dibatasi agar tidak bersinggungan dengan politik praktis. “Bahkan memberikan like, komentar untuk postingan akun media sosial tim kampanye pun tidak boleh,” imbuhnya.
Disinggung soal partisipasi memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, selama berjalan normatif boleh-boleh saja. Dengan catatan tidak boleh berpihak kepada salah satu atau sebagian peserta pemilu. “Jangan sampai disisipi muatan-muatan yang mengarahkan ke salah satu peserta pemilu,” imbuhnya.(*)