TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – KPU Kota Tasikmalaya sudah menyusun penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk peserta Pemilu 2024. Tercatat PPP merupakan partai politik dengan dana kampanye paling besar.
Berdasarkan data LADK yang diterima KPU, seluruh partai peserta pemilu sudah melaporkan dana kampanye di rentang tanggal 7 – 12 Januari 2024 kemarin. Termasuk transaksi sementara uang yang masuk dan yang dikeluarkan.
Dari laporan tersebut, dana kampanye tertinggi dipegang PPP dengan angka mencapai Rp 745.033.024. Sebagian besar dana tersebut sudah dicairkan dari rekening dan hanya tersisa Rp 1.887.000 saja.
Baca Juga:Pria Bertato Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan Wisata Situ Gede Tasikmalaya, Ternyata Warga CibalongPengangkutan Sampah di Kota Tasikmalaya Macet, Gara-Gara Alat Berat Mogok di TPA Ciangir
Di posisi kedua ada PKS dengan nominal dana kampanye di rekening mencapai Rp 678.069.693. Dana tersebut juga sudah banyak yang dicairkan dan menyisakan dana Rp 97.805.544.
Sementara dana kampanye yang tergolong paling sedikit Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan nominal Rp 16.670.000. Data terakhir saldo di rekening tersebut sudah habis dicairkan.
Bahkan, ada juga partai yang belum memiliki atau menggunakan dana kampanye sama sekali yakni Partai Garuda dan Perindo. Di mana rekening dana kampanye kedua partai tersebut hanya Rp 50.000 dan habis oleh administrasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmelaya Asep Rismawan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemilu. Di mana peserta pemilu harus melaporkan rekening dan catatan pemasukan serta pengeluaran dana kampanye. “Di situ kan ada kelihatan uang yang masuk dan keluar,” imbuhnya.
Data tersebut baru laporan awal saja, sehingga nilai dan transaksinya masih bisa berubah. Karena pelaporan ini harus dilakukan oleh peserta secara berkala sampai nanti laporan akhir. “Jadi datanya masih dinamis, karena baru laporan awal,” imbuhnya.
Dana tersebut merupakan biaya yang digunakan oleh peserta untuk melakukan kampanye. Dari mulai tatap muka, pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan metode lainnya. “Nilainya tidak ada pembatasan, untuk itu masing-masing nominalnya berbeda-beda,” terangnya.(rga)