TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang buruh berinisial S (38) asal Purbaratu. Dia telah melakukan pencabulan sodomi terhadap 4 anak di bawah umur dengan iming-iming khodam.
Kasus predator anak tampaknya masih rawan terjadi di Kota Tasikmalaya. Bukan hanya perempuan saja yang rawan menjadi korban, anak laki-laki pun tak luput dari sasaran.
Seperti yang dilakukan oleh S, buruh harian lepas asal Purbaratu kepada anak di bawah umur. Pada akhirnya, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota pun menciduknya atas perbuatan tercela yang sudah dilakukan.
Baca Juga:Segini Dana Kampanye Partai Politik di Kota Tasikmalaya, Ada Yang Angkanya Rp 745 JutaPria Bertato Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan Wisata Situ Gede Tasikmalaya, Ternyata Warga Cibalong
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menangani kasus perbuatan cabul sesama jenis. Di mana korbannya merupakan 4 orang anak berusia 15-16 tahun. “Kejadiannya sejak tahun 2018 sampai 2023,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Pelaku pada dasarnya sudah saling kenal dengan para korbannya, dia mengaku punya khodam atau pegangan gaib. Dia pun menawarkan untuk menurunkan khodam tersebut kepada para korbannya. “Modusnya mengatakan akan menurunkan ilmu khodam kepada korban,” ujarnya.
Akan tetapi, cara untuk transfer khodam harus dilakukan melalui kontak fisik yang tidak biasa. Di mana korban harus mau menjadi objek pencabulan jenis sodomi. “Caranya dengan melakukan perbuatan cabul,” ujarnya.
Para korbannya pun percaya begitu saja dengan tipu daya dari pria yang kesehariannya sebagai buruh itu. Mereka pun bersedia dengan angan-angan akan menerima khodam yang dianggap akan membuat mereka menjadi istimewa. Pelaku pun berhasil membawa korban ke rumahnya dan melakukan perbuatan abnormal itu.
Pada akhirnya perbuatan pelaku terbongkar setelah salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya. S pun dilaporkan dan kini sudah diamankan oleh aparat kepolisian. “Tersangka sudah kami lakukan penangkapan dana penahanan,” ujarnya.
S dijerat oleh Pasal 82 UU RI tahun 2016 tentang Perlindungan anak. Pelaku pun terancam hukuman paling sedikit 5 sampai 15 tahun penjara akibat perbuatan yang sudah dilakukan.(*)