Selain itu, desa dan kelurahan se-Kabupaten Ciamis juga telah melakukan program penegasan batas desa tahun 2022. Untuk hasilnya saat ini belum ada, karena ternyata setelah ter-upload dan menunggu diverifikasi Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Tetapi saat sudah diverifikasi BIG ada perbaikan, karena ada beberapa titik koordinat yang tidak sesuai atau masih bersinggungan,” katanya.
“Harapan ada program penegasan batas desa ini, semua instansi bisa jadi satu peta dari BIG. Sehingga baik, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan pertanahan PUPRP), DPMD , dan Bapenda,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di google news