CIAMIS, RADARTASIK.ID – Setelah berlakunya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sejumlah sumber pajak dan retribusi menjadi gratis.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Salah satunya adalah retribusi dari proses uji KIR kendaraan bermotor yang kini bebas biaya.
Baca Juga:Anggota DPRD Ciamis Reses Lebih Awal, Hindari Kesibukan Pemilu?Luas Wilayah Ciamis Bisa Berkurang Akibat Pembangunan Bendungan Leuwikeris
Namun pengujian KIR gratis ini ternyata memberikan dampak yang tidak disangka oleh para sopir angkutan.
Yakni proses uji KIR menjadi lebih ketat dari biasanya. Berbeda dengan ketika masih berbayar.
Uyo, pemilik Angkot jurusan Sindangkasih-Darmacaang mengatakan sekarang lebih sulit untuk lolos uji KIR.
Aksesoris standar kendaraan kini diperiksa dengan lebih ketat.
Seperti fungsi lampu-lampu, kipas, rem, ban, sampai gas buang semuanya harus dalam kondisi baik. Jika ada yang kurang, maka mobil harus masuk bengkel dulu.
“Memang sekarang (uji KIR) gratis, tetapi lebih susah harus sesuai aturan. Kalau tidak sesuai harus dibawa ke bengkel terlebih dahulu,” katanya kepada Radar, Kamis (18/1/2024).
Pria yang memiliki 4 armada angkutan kota ini mengaku lebih memilih uji KIR berbayar ketimbang gratis.
Alasannya, kendaraan lebih sulit lolos pengujian. Bahkan harus masuk ke bengkel segala. Hasilnya
Baca Juga:Yatimpreneur bersama Bebelac dan Alfamart Salurkan 960 Paket Pendidikan AnakCheka Minta Persoalan Trotoar Dilaporkan ke Tim Gerak Cepat
Ia pun yang memiliki kendaraan empat angkutan lebih memilih bayar retribusi kembali.
Karena daripada masuk ke bengkel, biaya yang dikeluarkannya lebih mahal, padahal hanya sekadar perpanjangan KIR.
“Karena kalau dulu habis biaya KIR Rp 100.000 per enam bulan. Kalau sekarang kalau mau perpanjangan KIR ada kerusakan harus dibetulkan, habisnya kadang-kadang Rp 1 juta,” ujarnya.
Menurutnya ketika uji KIR masih berbayar, ada beberapa hal yang masih ditoleransi oleh petugas. Seperti kekurangan lampu dan lainnya. Namun sekarang, tak ada toleransi sama sekali.
Hal serupa diakui Jajang, sopir Angkot Banjarsari. Menurutnya proses uji KIR sekarang lebih ketat dibanding tahun kemarin. Semua harus sesuai aturan. Tak boleh kurang sedikitpun.