TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Berubahnya sistem penarifan untuk tagihan retribusi sampah akan berdampak pada biaya yang harus dibayar warga setiap bulannya. Perubahan ini harus selaras dengan pelayanan pengangkutan sampah agar juga mengalami perubahan yang lebih baik.
Secara prinsip, retribusi merupakan biaya yang dibayar oleh warga atas pelayanan langsung yang diberikan pemerintah. Salah satunya pelayanan pengangkutan sampah yang dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tasikmalaya Opik Taufik Rahman mengatakan bahwa perubahan regulasi mengenai retribusi hanya sebuah dasar administratif. Substansinya adalah dari sisi pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:Di Kota Tasikmalaya Apapun Bisa Jadi Lahan Parkir KendaraanRotasi Mutasi Memperkeruh Suasana Masa Pemilu 2024 di Kota Tasikmalaya
“Jadi jangan hanya mikir bagaimana pola penarikan uang dari masyarakat, perbaikan pelayanannya juga harus dipikirkan,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (17/1/2024).
Berkaca dari realita tahun 2023 kemarin, persoalan sampah menjadi sorotan. Dari mulai tumpukan di TPS liar, kontainer, Depo sampai dengan gunungan sampah di TPU Ciangir yang tak terkendali. “Problemnya kan di penanganannya, jangan lagi ada cerita sampah menumpuk tapi berhari-hari tidak diangkut,” ujarnya.
Sistem termasuk tarif retribusi selama perubahannya tidak signifikan menurutnya tidak bukan persoalan. Asalkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sepadan dengan biaya yanag dibayar. “Jadi jangan begitu-begitu saja, harus ada perbaikan,” tuturnya.
Penanganan sampah pun, lanjut Opik, jangan hanya terfokus di kontainer-kontainer saja. Karena tidak sedikit sampah yang menggunduk secara luar di bahu-bahu jalan. “TPS liarnya juga harus ditangani,” terangnya.
Diakuinya bahwa munculnya TPS liar merupakan ulah dari warga yang tidak bertanggung jawab. Namun rata-rata pelakunya merupakan warga dari luar yang melintas. “Tapi warga di sekitar yang jadi kena imbasnya kalau TPS liar tidak ditangani,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Perda Kota Tasimalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tarif retribusi pengangkutan sampah per bulannya akan mengalami perubahan. Di mana klasifikasinya disesuaikan dengan daya listrik yang digunakan oleh warga, khususnya untuk rumah tinggal.