“Sesuai aturan kampanye tidak boleh memakai fasilitas pemerintah. Karena reses ini hanya digunakan untuk aspirasi masyarakat sebagai tanggung jawab setelah jadi anggota DPRD Kabupaten Ciamis seperti apa,” ujarnya.
“Memang sulit, ketika dewan ada jabatan yang melekat, baik sebagai dewan ataupun caleg tetapi harus bisa memilah mana kegiatan kampanye dan mana reses,” katanya.
Oleh karenanya, ia terus mengimbau agar anggota DPRD Kabupaten Ciamis harus bijak dalam kegiatan reses.
Baca Juga:Luas Wilayah Ciamis Bisa Berkurang Akibat Pembangunan Bendungan LeuwikerisYatimpreneur bersama Bebelac dan Alfamart Salurkan 960 Paket Pendidikan Anak
Jangan sampai melakukan kampanye terselubung didalam reses, misalnya ada dewan melakukan reses dan kampanye bersamaan dengan spesimen surat suara termasuk tidak boleh.
“Dewan saat reses tidak boleh membagikan atau mengarahkan spesimen surat suara,”ujarnya.
Untuk itu, bagi masyarakat yang mengetahui Dewan saat reses atau menggunakan fasilitas negara, silahkan laporkan ke Panwascam atau Bawaslu Kabupaten Ciamis.
“Masyarakat harus lapor. Pada saat lapor juga harus ada syarat formil dan materilnya supaya bisa diregistrasi dan ditelusuri kebenarannya. Mulai dari apakah ada alat bukti dan lainnya,” katanya. (Fatkhur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di google news