Pengamat Sarankan Sektor Pendapatan Kota Tasikmalaya Dievaluasi, Semua Pungutan Pajak Harus Online

Pengamat Sarankan Sektor Pendapatan Kota Tasikmalaya Dievaluasi, Semua Pungutan Pajak Harus Online
0 Komentar

Supaya semua aktivitas perpajakan bisa dipantau bersama. Hal ini juga untuk mengurangi risiko kecurigaan publik.

“Kan mungkin masih ada yang manual, sudah lah online kan saja semuanya. Sekarang urus izin saja kan kita sudah online, pajak ya selain memudahkan juga agar tidak memicu suudzon,” katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) dalam pada Tahun Anggaran (TA) 2022 pajak restoran dianggarkan sebesar Rp25.338.804.300,00 dengan realisasi  Rp27.298.683.037,00 atau sebesar 107,73 persen.

Baca Juga:Peran Perempuan dalam Rumah Tangga Lebih dari Sekadar Pendamping SuamiKeinginan Pemkot Tasikmalaya Buka Rute Kereta Api Tasik-Jakarta Belum Direspon PT KAI

Pengelolaan Pajak Restoran menggunakan metode self  assesment yaitu Wajib Pajak (WP) menghitung dan melaporkan sendiri omzet yang didapatkan dan nilai pajak yang terutang.

Pelaporan pajak terutang oleh WP dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 10 (SPTPD) elektronik secara online melalui pdl.tasikkota.dapda.id, dengan menginput laporan omzet bulanan WP.

Selanjutnya sistem pada website akan melakukan penghitungan pengenaan pajak secara otomatis. Sedangkan untuk pelaksanaan pembayaran dilakukan melalui bank bjb yang telah terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPAD).

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pengelolaan Pajak Restoran  TA 2022 menunjukkan pengelolaan Pajak  Restoran belum memadai dengan beberapa permasalahan seperti, kekurangan penerimaan Pajak Restoran minimal sebesar Rp50.801.208,01.

Berdasarkan database Pajak Restoran Bapenda, diketahui bahwa jumlah WP Pajak Restoran yang terdaftar adalah sebanyak 370 WP (tidak termasuk WP Dinas/Perangkat Daerah).

Dari jumlah WP tersebut sebanyak lima restoran atau WP telah menggunakan tapping box dalam transaksi. Hasil konfirmasi kepada Kasubid Pengelolaan Data dan  Informasi, Bapenda secara rutin melakukan rekonsiliasi antara nilai pajak yang disetor oleh WP dengan nilai pajak/transaksi usaha yang terekam pada tapping box.

Namun, atas rekonsiliasi tersebut tidak tertuang dalam  Berita Acara Rekonsiliasi. Jika ditemukan selisih kurang bayar, maka Bapenda akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan menagih kepada WP.

0 Komentar