TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah atau Cadisdikwil XII Tasikmalaya menggelar penyerahan Satya Lencana Piagam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia dari Presiden Republik Indonesia kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Cadisdikwil XII Tasikmalaya, Rabu (17/1/2024).
Satya lencana diberikan kepada PNS yang sudah mengabdi dan menjalankan tugasnya dengan jangka waktu 10, 20 dan 30 tahun pengabdian, yang diberikan di Kantor Cadisdikwil XII Tasikmalaya di Jalan Karikil Nomor 88 Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (Cadisdikwil) XII Tasikmalaya Dedi Suryadin SPd MPd menjelaskan, Satya Lencana piagam gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia diberikan kepada PNS di lingkungan Cadisdikwil XII Tasikmalaya.
Baca Juga:SD Yos Sudarso Tasikmalaya Cetak Siswa Literat Lewat Pameran LiterasiBelanja Rp 5 Juta di Atria Tasikmalaya Dapat Lucky Angpao
“Diberikan kepada PNS yang sudah mengabdikan dirinya dengan jangka waktu 10, 20 sampai 30 tahun. Presiden Republik Indonesia memberikan tanda kehormatan satya lencana karya satya kepada para PNS,” terang Dedi.
Menurutnya, penghargaan diberikan kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Dia menyebut, satya lancana karya satya adalah tanda kehormatan yang diberikan atau yang dianugerahkan kepada PNS sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya.
“PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun,” paparnya.
Satya lencana karya satya diperuntukkan bagi para PNS yang dalam waktu yang cukup lama untuk setia terhadap negara, cakap dan rajin dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan sebagai teladan bagi pegawai yang lain.
Dia menambahkan, dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal 24 huruf (a) menyebutkan persyaratan secara umum yang berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut, yaitu WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang menjadi wilayah NKRI.
Kemudian memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.