“Isbat nikah di Kecamatan Ciamis dimonopoli oleh Kelurahan Benteng dan Kelurahan Linggasari. Makanya mari sama-sama sosialisasikan, semuanya menekan menikah dibawah usia,” katanya.
Jika dispensasi kawin dibiarkan begitu saja dan tidak dibatasi, akan memberikan dampak lain yang lebih buruk. Yakni memperpesar potensi perceraian.
“Artinya dispensasi kawin tidak hanya satu-satunya solusi. Tetapi yang bisa mengawal ketepatan usia bisa menikah, kedewasaan seseorang itu bukan dispensasi kawin,” ujarnya.
Baca Juga:Kasus Mie Gacoan Cirebon Tak Pengaruhi Gerai Ciamis, Makanan Sisa Masuk FreezerComing Soon! Bintang Pelajar 2024 Persembahan Radar Tasikmalaya Group Segera Hadir di Kota Tasikmalaya
Oleh karenanya perlu bimbingan perkawinan baik offline ataupun online, bimbingan remaja usia nikah, bimbingan remaja usai sekolah. Pihak pun sudah kerja sama dengan ormas keagamaan, lembaga pendidikan baik perguruan tinggi atau SLTA, dan fasilitas kesehatan.
“Kita kolaborasi dalam memberikan sosialisasi pernikahan, mulai dari kesehatan reproduksi, menyaring arus informasi atau gambar di media sosial, dan lain-lainnya. Tujuan yang harapkan meminimalisir adanya usia dini atau di bawah 19 tahun,” katanya.  (Fatkhur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di google news