Warga Ciamis Banyak yang Menikah di Bawah Umur, Ternyata Disebabkan Faktor Ini

menikah
Kepala KUA Ciamis Jamaludin Malik
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Tingginya angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Ciamis dipengaruhi beberapa faktor.

Mulai dari minimnya pengetahuan tentang aturan batas usia menikah, hingga fenomena sosial nikah tepaksa karena “kecelakaan”.

Hal ini diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Ciamis Jamaludin Malik. Ia menyebut jika pasangan yang mengajukan dispensasi kawin di bawah umur rata-rata disebbkan ketidaktahuan dan “kecelakaan” dalam pergaulan.

Baca Juga:Kasus Mie Gacoan Cirebon Tak Pengaruhi Gerai Ciamis, Makanan Sisa Masuk FreezerComing Soon! Bintang Pelajar 2024 Persembahan Radar Tasikmalaya Group Segera Hadir di Kota Tasikmalaya

Padahal dalam aturan telah jelas dibatasi usia minimum seseorang layak menikah adalah 19 tahun.

“Kenapa dispensasi kawin terjadi? secara subtansi berangkat ketidaktahuan. Lalu selanjutnya akibat pergaulan bebas,” katanya, Senin (15/1/2024).

Sebagai langkah antisipasi, kata dia, pihaknya melakukan pengetatan pada calon pengantin yang mengajukan dispensasi kawin.

Yaitu memeriksa kembali keabsahan dokumen yang mereka ajukan, meski secara administrasi dinyatakan lengkap.

“Misalnya ada persyaratan disertakan dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, ijazah, atau KTP yang bersangkutan. Sehingga kita klarifikasi kebenaran dokumen tersebut, apakah benar akta kelahiran atau melihat ijazah pendukung menyambung atau tidak,” ujarnya.

Lalu ketika menjumpai calon pengantin di bawah 19 tahun, KUA juga memberikan solusi menunda pernikahan sampai dibolehkan undang-undang.

Atau dengan catatan harus memiliki dispensasi kawin dari Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:Awali tahun 2024, 26 Pasangan di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama CiamisJelang Liga 3 Nasional, PSGC Ciamis Tambah 3 Pemain Baru Sekaligus

“Sebab, kami tidak bisa menindaklanjuti keinginan yang bersangkutan ketika ada salah satu persyaratan kurang usia. Sehingga dalam proses pencatatan pernikahan, sebagai pondasinya adalah regulasi, tidak sebatas emosional saja,” katanya.

Selanjutnya, biasanya bimbingan pernikahan satu kali untuk yang usia normal. Berbeda dengan menggunakan dispensasi kawin.

“Saya minta dua kali, kalau hari pertama calon pengantin dan hari kedua dengan wali nikahnya,” ujarnya.

Dengan maraknya pernikahan dini ini, ia terus melakukan kerja sama dengan lintas sektoral  untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar paham usia yang dibolehkan menikah.

Sebab, mengakui masih ada menikah di usia dini khususnya di Kecamatan Ciamis, seperti Kelurahan Benteng dan Linggasari.

0 Komentar