CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sejak memasuki tahun 2024, Kabupaten Ciamis telah dilanda sejumlah bencana alam.
Dari tanggal 1 Januari hingga 15 Januari telah tercatat 22 kasus bencana alam melanda. Mulai dari pohon tumbang, hingga banjir dan tanah longsor.
Menurut catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis penyebabnya adalah cuaca ekstrem dengan kejadian terbanyak tanah longsor.
Baca Juga:Warga Ciamis Banyak yang Menikah di Bawah Umur, Ternyata Disebabkan Faktor IniKasus Mie Gacoan Cirebon Tak Pengaruhi Gerai Ciamis, Makanan Sisa Masuk Freezer
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Ciamis Memet Hikmat mengatakan ancaman bencana alam dimulai sejak Desember 2023 akibat adanya Badai La Nina yang menyebabkan bencana hidrometeorologi atau cuaca ekstrem.
Tanda-tandanya adalah hujan disertai angin dan petir. Sehingga banyak bencana alam longsor, pohon tumbang, dan banjir.
“Sekarang memasuki bencana hidrometeorologi ini, Kabupaten Ciamis terdapat 22 bencana alam dari 1-15 Januari 2024. Efeknya kebanyakan tanah longsor dan cuaca ekstrem,”katanya kepada Radar, Senin (15/1/2024).
Kebanyakan bencana yang terjadi, kata dia, adalah pohon tumbang. Salah satunya terjadi pada 5 Januari di Jalan Nasional Ciamis-Banjar, tepatnya di Desa Pamalayan Kecamatan Cijeungjing.
Salah satu pohon lindung di tepi jalan tumbang dan menghambat perjalanan para pengendara saat hujan.
“Akibat hujan dengan intensitas tinggi mengakibatkan pohon di jalan Nasional Ciamis-Banjar tumbang menutupi badan jalan. Kita pun turun untuk melakukan penanganan pohon tumbang tersebut agar dapat dilalui kendaraan,” terangnya.
Selanjutnya pun, ia meminta untuk pohon-pohon yang sepanjang Jalan Nasional agar segera untuk dilakukan pengecekan kekuatan akar atau batangnya dan ranting-rantingnya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tentunya agar jangan sampai mencelakakan pengendara yang melintasi Jalan Nasional.
Baca Juga:Coming Soon! Bintang Pelajar 2024 Persembahan Radar Tasikmalaya Group Segera Hadir di Kota TasikmalayaAwali tahun 2024, 26 Pasangan di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Ciamis
“Menebang atau memangkas pohon yang masih hidup di Jalan Nasional bukan pekerjaan kita. Tetapi seharusnya wewenangnya Kementerian PUPR dalam merawat pohon tersebut agar tidak mengganggu pengendara,” katanya.
Selain itu, BPBD Kabupaten Ciamis tidak mencatat kejadian rumah roboh karena hujan, kebakaran rumah, rumah tersambar petir. Tetapi yang menjadi garapannya adalah kebakaran hutan dan lahan, cuaca ekstrem, tanah longsor, dan banjir. (Fatkhur Rizqi)