Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya Hadi Riaddy mengakui, kendala PBB yang memiliki wajib pajak sebanyak 365 ribu SPPT tak memenuhi target, lantaran database yang dimiliki belum akurat.
Masih terdapat data sampah yang tidak mungkin tertarik ke kas daerah. Dia mencontohkan fenomena double SPPT pada satu objek pajak. Kemudian objek pajak yang semula dimiliki warga, beralih menjadi lahan pemerintah yang tentunya bebas pajak.
“Misalnya pembebasan pemerintah seperti pada lahan di Jalur Lingkar Utara. Sepanjang Lanud sampai Karangresik itu dibebaskan pajak, sementara proses peralihan hak belum selesai. Maka kita belum bisa merubah SPPT. Jadi harus ada pemutakhiran data yang semula milik perorangan berubah jadi milik pemda, dan bebas dari pajak sementara data kita belum bisa mengubah karena dasar perubahan yakni sertifikat belum terbit dan kita tak bisa menarik itu, contohnya itu yang mesti di-cleansing,” paparnya menceritakan, Rabu (10/1/2024). (igi/mg3)
Baca berita dan artikel lainnya di google news