TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sejumlah objek pajak berupa menara telekomunikasi di Kota Tasikmalaya belum ditetapkan sebagai Objek Pajak PBB.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) TA 2022, bahwa berdasarkan database wajib retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, diketahui terdapat 21 provider jasa telekomunikasi dengan 187 menara telekomunikasi yang berizin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas database SISMIOP diketahui bahwa sampai dengan Tahun 2022, Bapenda belum menetapkan 187 menara telekomunikasi tersebut sebagai Objek Pajak PBB.
Baca Juga:22 Bencana Alam Menerjang Kabupaten Ciamis di 2 Minggu Pertama Tahun 2024Warga Ciamis Banyak yang Menikah di Bawah Umur, Ternyata Disebabkan Faktor Ini
Pada tahun 2022 Bapenda tidak menerbitkan SPPT atas objek pajak menara telekomunikasi yang sudah terdaftar pada DPUTR dan sudah memiliki persetujuan bangunan gedung.
Atas hal tersebut Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah menjelaskan bahwa Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah sudah melakukan pendataan secara khusus terkait keberadaan menara telekomunikasi.
Akan tetapi, kewenangan penetapan terkait PajakPBB-P2 terdapat pada Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah. Sampai dengan akhir pemeriksaan, belum terdapat koordinasi antara dua bidang tersebut terkait data menara telekomunikasi untuk ditetapkan sebagai Objek Pajak PBB-P2.
Belum optimalnya penarikan pajak, diakui Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya bukan hanya disebabkan peralihan status aset perorangan menjadi aset pemerintah saja. Sebab, masih ditemukan peralihan warga ke warga pun lambat diperbaharui.
“Contohnya, sekarang nama pemilik di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB masih pemilik yang lama, maka saat ditagih sesuai SPPT sudah bukan pemiliknya lagi secara faktual, melainkan pemilik baru,” kata Anggota Komisi II Tjahja Wandawa.
Maka dari itu, politisi Nasdem tersebut menekankan validasi kembali data wajib pajak mesti dilakukan. Termasuk sosialisasi ke masyarakat agar bertransaksi pajak tidak secara manual membayar lewat petugas, tapi setor sendiri ke bank.
“Kalau dilakukan upaya itu, kita yakin akan terpenuhi updating SPPT. Jadi persoalannya itu pada database dan metode penarikan,” tegasnya.