Pergeseran dan penempatan jabatan yang dilakukan pun tentunya dilakukan dengan pertimbangan. Sehingga pejabat tersebut dinilai mampu untuk melaksanakan tugas di posisinya yang baru. kepangkatan, kompetensi, kinerja dan pengalaman serta menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” tuturnya.(*)
Kunjungi juga Radartasik.id di Google News dan Tiktok