Penarikan Retribusi Sampah Berdasarkan Daya Listrik Harus Segera Diterapkan

retribusi sampah
Pemerintah Kota Tasikmalaya akan menerapkan pola penarikan retribusi sampah dan PDAM berdasarkan besarnya daya listrik pelanggan PLN. (Ilustrasi foto: Firgiawan)
0 Komentar

“Kami menerima data sebanyak 5000 halaman dari PLN tentang pelanggan untuk bisa dikaitkan dengan penarikan retribusi sampah berdasarkan kWh,” kata Feri Arif Maulana, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Tasikmalaya pertengahan Desember 2023.

Feri pun memaparkan keinginannya memberlakukan pembayaran retribusi sampah tidak lagi secara konvesional menggunakan kertas. Aplikasi berbayar terkini akan jadi pilihan yang ditawarkan Dinas Lingkungan Hidup.

“Impian saya sih penarikan supaya efisien tidak menggunakan kertas lagi, tetapi pakai cara yang lebih efisien dengan digitalisasi. Seperti menggunakan Qris, jadi bisa langsung dari hp bayar retribusi,” ujarnya.

Baca Juga:“Mobil Bergoyang” di Jalur Lingkar Utara Kota Tasikmalaya Ternyata Pasangan MahasiswaBanyak Trotoar Tak Nyaman Dilalui: Sempit, Ditumbuhi Rumput, Sampai Jadi Tempat Pakir

Untuk melakukan hal tersebut, Feri menuturkan perlu pembahasan yang mendalam dan kerjasama antara PLN dan juga penarik retribusi agar bisa bekerja secara optimal.

“Semua pihak harus bisa bekerjasama dan paham. Itu impian saya, supaya bayar retribusi sampah tidak lagi ribet, bisa di mana saja dan kapan saja,” ucapnya.

Seperti diketahui rencana penarikan retribusi sampah berdasarkan daya listrik adalah meniru DLH Kota Bandung.

Tarif yang diperhitungkan antara lain: rumah dengan daya listrik 450 VA akan dikenakan pungutan Rp 3000 per bulan.

Sedangkan rumah dengan 6.600 VA akan ditagih retribusi sampah seharga Rp20.000 per bulan.

“Kalau saat ini, retribusi sampah itu berdasarkan kelas jalan untuk rumah tinggal. Jalan protokol Rp5000 per bulan, jalan kolektor Rp4000 per bulan, jalan lingkungan Rp3000 per bulan,” kata Feri.

“Untuk Thun 2024, rencananya ini akan mengacu ke Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, itu berdasarkan voltase listrik di rumah tinggal. Misalnya 450 VA tetap bayar Rp3000, selanjutnya sampai 6600 VA itu Rp20.000 per bulan,” sambungnya. (Firgiawan)

Baca berita dan artikel lainnya di google news

0 Komentar