BANDUNG, RADARTASIK.ID – Setiap pelaku pencurian selalu punya siasat dan modus dalam melakukan aksinya. Di antaranya pura-pura tanya alamat sampai dengan pasang papan iklan rumah dijual.
Modus kejahatan tersebut digunakan oleh komplotan pencuri rumah kosong komplek perumahan elit yang terjadi di Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu. Di mana mereka berpura-pura melakukan mencari alamat dan memasang papan iklan rumah dijual.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam pers rilis kasus pencurian di rumah kosong di Mapolda Jawa Barat. Di mana para pelaku menyasar komplek-komplek perumahan elit di beberapa daerah termasuk Kota Tasikmalaya. “Dengan google mencari perumahan elite,” ujarnya.
Baca Juga:Komplotan Maling Spesialis Perumahan Elit Diciduk Polda Jabar, 4 Pelaku Beraksi di Kota TasikViral Video Pernikahan di Tasikmalaya Jangan Terulang, Program P5 Kurikulum Merdeka Jangan Asal-Asalan
Dalam aksinya, para pelaku mencari komplek perumahan elit dengan memanfaatkan mesin pencarian google. Setelah menemukan mereka lanjut mencari rumah yang kondisinya sedang kosong. “Apabila dilihat rumahnya tampak sepi dan kosong, dia menggunakan modus menempel papan iklan berupa rumah dijual,” ungkapnya.
Hal itu merupakan siasat agar mereka punya alasan menanyakan penghuni rumah. Ketika ternyata ada orang, mereka berpura-pura menanyakan alamat rumah yang dijual dan mencabut papan iklan yang dipasang. “Namun apabila ternyata kosong, kemudian dia (pelaku) kontak temannya,” ucapnya.
Di situlah para pelaku melakukan aksinya dengan merusak gembok pagar dan mencongkel jendela atau pintu rumah tersebut. Mereka menggunakan alat berupa gunting besar, linggis dan obeng untuk bisa masuk ke dalam rumah. “Kemudian mencari barang-barang berharga di ruangan,” jelasnya.
Sementara ini pelaku yang sudah diamankan yakni pria berinisial TL, YT, RD dan AD, mereka adalah komplotan maling asal Semarang. Hasil penyelidikan polisi masih ada dua pelaku lain yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni At dan Aj. “Nanti DPO nya akan kita sebarkan ke masyarakat,” ucapnya.
Polisi menjeratkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan kepada para tersangka. Sebagaimana modusnya yang melakukan pencurian di rumah kosong baik siang atau pun malam hari. “Ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara,” imbuhnya.(*)