Apip dan Habib sama menginginkan mendapatkan akses pejalan kaki yang mumpuni. Sayang itu tak bisa didapat.
Meski sarananya ada, yaitu trotoar, namun banyak rintangan yang membuatnya tak bisa dilalui. Beberapa diantaranya adalah yang disebutkan tadi.
“Ya masa saya lagi jalan pagi tiba-tiba terserempet motor kan gak lucu yang disalahin nanti pejalan kaki karena berjalan di atas jalan raya bukan trotoar,” kata Habib.
Baca Juga:782 Rumah Makan dan Jajanan di Kota Tasikmalaya Belum Ditetapkan Wajib PajakAkses Antar Dusun Ditutup PT KAI, Kades Minta Dibuatkan Underpass Sebagai Pengganti
Dalam radius 1-2 kilometer dari fasilitas transportasi publik, kawasan perkantoran, dan pendidikan, perlu diprioritaskan pembangunan trotoar yang laik.
Sebagai mahasiswa, Habib berpendapat bahwa, perampas hak pejalan kaki itu barangkali tidak menyadari ulahnya melanggar hukum.
Kemungkinan lain, mereka menyadari tetapi yakin bahwa aksinya bakal aman karena tidak ada sanksi atas perbuatannya. (Ayu Sabrina B)
Baca berita dan artikel lainnya di google news