CIAMIS, RADARTASIK.ID – Angka pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur di Kabupaten ciamis masih tinggi.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Dengan demikian, bagi calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun tapi ingin melangsungkan perkawinan, mereka harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
Baca Juga:Jelang Liga 3 Nasional, PSGC Ciamis Tambah 3 Pemain Baru SekaligusPimpinan Parpol KIM di Kota Tasikmalaya Tarik Minat Pemilih Muda Lewat Rumah Gibran
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis Drs H Suryana SH mengungkap bahwa berdasarkan catatan tahun 2022, ada 555 pernikahan di bawah umur.
Kemudian tahun 2023 terdapat 472 perkawinan dan tahun 2024, dari tanggal 1 hingga 11 Januari sudah ada 26 perkawinan dengan usia pasangan di bawah 19 tahun.
“Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis setiap tahunnya menerima perkara dispensasi kawin atau mengeluarkan izin kawin bagi usia dibawah 19 tahun. Dengan stabil mengeluarkan pertahunnya untuk izin kawin 1 hingga 500 perkara,” katanya kepada Radar, Minggu (14/1/2023).
Namun, ia pun mengamati bahwa peningkatan pengajuan masyarakat melakukan dispensasi kawin terjadi pasca Covid-19.
Dispensasi Kawin tidak diberikan secara sembarangan. Pengadilan akan menilai kalayakan pasangan baik secara fisik maupun mental, untuk menikah.
Bahkan, sebelum dilangsungkannya pernikahan ini, seharusnya ada rekomendasi psikolog.
Namun biayanya lumayan mahal yakni sebesar Rp 5 juta. Sehingga hal itu tidak dipersyaratkan secara umum.
“Tetapi harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPPPA) Kabupaten Ciamis ataupun dokter spesialis kandungan,” katanya.
Baca Juga:Penarikan Retribusi Sampah Berdasarkan Daya Listrik Harus Segera Diterapkan“Mobil Bergoyang” di Jalur Lingkar Utara Kota Tasikmalaya Ternyata Pasangan Mahasiswa
Persyaratan lainnya adalah para pemohon pengajuan dispensasi kawin mesti mengisi Aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil (El Simil). Tiap pasangan wajib memasukan data pribadi.
“El Simil ini juga sebagai syarat untuk memenuhi aturan,” terangnya.
Selanjutnya, Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis dapat menentukan apakah pasangan yang mengajukan layak atau tidak untuk diberikan dispensasi kawin dengan melihat fakta persidangan. Apakah mereka mampu menjawab atau tidak.