TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebanyak 782 restoran atau rumah makan di Kota Tasikmalaya belum ditetapkan atau pun dilakukan verifikasi untuk ditetapkan sebagai sebagai Wajib Pajak (WP).
Hal ini diketahui setelah BPK Provinsi Jawa Barat melakukan konfirmasi kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya untuk memperoleh Biodata Hotel dan Daftar Rumah Makan serta Restoran.
Selain itu, BPK juga memperoleh data laporan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca Juga:Akses Antar Dusun Ditutup PT KAI, Kades Minta Dibuatkan Underpass Sebagai PenggantiSetelah Sukses di Bali, Legion 28 Akan Pentaskan Lautan Bernyanyi di Gedung Kesenian Kota Tasikmalaya
Kedua data tersebut, digunakan untuk melakukan pengujian terhadap database WP Restoran pada Bapenda.
Hasil pengujian terhadap Biodata Daftar Rumah Makan serta Restoran, dan data laporan TDUP dengan database WP Restoran.
Diketahui terdapat 782 usaha penyedia makanan dan minuman yang belum menjadi WP Restoran.
Hasil klarifikasi BPK, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah menjelaskan bahwa terhadap tiga hotel dan 782 restoran ataurumah makan tersebut, perlu diverifikasi untuk ditetapkan sebagai WP.
Beberapa yang termasuk dalam data 782 restoran itu adalah tempat makan bakso, perusahaan waralaba minuman, catering, toko roti, hingga restoran dengan status perseroan terbatas (PT).
Bapenda juga disebutkan belum melakukan rekonsiliasi data usaha yang terkait dengan restoran baik dengan Disporabudpar maupun DPMPTSP.
Kemudian Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah (Bapenda) juga belum berkoordinasi dengan Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah terkait perencanaan dan pengembangan Pajak Daerah khususnya terkait dengan pendataan WP Restoran. (*)
Baca berita dan artikel lainnya di google news