TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ada 21 pegawai Pemkot Tasikmalaya yang dilantik untuk menempati jabatan baru, Jumat (12/1/2024). Hal ini merupakan langkah rotasi jabatan untuk pejabat eselon 3 dan 4 yang dilakukan oleh Pi Wali Kota Tasikmalaya Dr Cheka Virgowansyah.
21 pegawai tersebut meliputi 2 lulusan IPDN yakni Desi Nur Aria Sari SSTP MSI yang mengisi yang mengisi jabatan Kabag Ekonomi dan SDA. Satu lagi yakni Devi Nafiana SSTP ME yang mengisi jabatan Kabid Pengembangan Karir, Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM.
19 pegawai yang non IPDN yakni Hikmatullah SE, Rina Nurlinawaty SH MM, Asep Dudi SAg MSI, Gatot Setyobudi AP, Heri Al Ansory SSos, Ukim Sumantri SSos, H Dede Irfan Sani SE, Demy Rahayu SP, Herra Haeran SSos, Dedi Sudiana SIP MSI, Teguh Purnama SKep Ners MSI, Ahmad Endarto SST, Arief Rakhmat Budiman Skom, Rudi Kurniawan ST, Hendi SIP, Dian Tasdian SIP, Dr Wawan Kurniawan SSOs MM, Willy Samsudin SIP dan Sumiati SSos.
Baca Juga:Bikin Berisik, TNI Polri Gencar Razia Knalpot Bising Sepeda Motor di TasikmalayaTerhasut Adu Domba, Penyebab Kasus Penganiayaan Sopir Angkutan di Pasar Pancasila Tasikmalaya
Pelantikan pejabat tersebut dilaksanakan di Aula Bale Kota Tasikmalaya. Dipimpin oleh Sekretaris Daerah Drs H Ivan Dicksan yang memberikan arahan sekaligus melakukan sumpah jabatan.
Menyampaikan sambutan Pj Wali Kota, H Ivan meminta agar para pejabat yang baru bisa segera menyesuaikan diri dengan posisinya. Termasuk berkoordinasi dengan pemegang jabatan lama untuk melanjutkan estafet pekerjaan. “Laksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, serta jalin kerja sama yang baik dengan seluruh pegawai,” ujarnya.
Pergesderan pegawai sendiri merupakan hal yang sudah biasa terjadi di lingkungan pemerintah. Hal itu tentunya dilakukan guna kepentingan organisasi sehingga tidak perlu dianggap sebuah hal negatif. “Jadikanlah alih tugas ini sebagai wadah untuk lebih meningkatkan disiplin dan etos kerja dalam pelaksanaan tugas yang dipercayakan,” terangnya.
Pergeseran dan penempatan jabatan yang dilakukan pun tentunya dilakukan dengan pertimbangan. Sehingga pejabat tersebut dinilai mampu untuk melaksanakan tugas di posisinya yang baru. kepangkatan, kompetensi, kinerja dan pengalaman serta menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” tuturnya.(*)