PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Tarif baru masuk objek wisata diberlakukan. Dengan adanya kebijakan itu, tiket terusan wisata Pangandaran pun tidak berlaku lagi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari mengatakan, tiket terusan wisata Pangandaran, di antaranya Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, dan Pantai Batukaras tidak lagi berlaku.
“Saat ini besaran tarif tiket masuk ke objek wisata di Kabupaten Pangandaran disesuaikan jumlah pengunjung. Bukan jenis kendaraan seperti sebelumnya,” katanya, Jumat 12 Januari 2024.
Baca Juga:Kebijakan Tarif Baru Parkir di Kawasan Wisata Pangandaran Harus Dibarengi Peningkatan PelayananJembatan Cijolang Abrasi, Akses Jawa Barat-Jawa Tengah Terancam Terputus
Namun ada satu mekanisme yang mirip dengan tiket terusan, yakni mencakup empat objek wisata. “Disebutnya tiket kawasan. Untuk kawasan pertama, yang mencakup objek Pantai Pangandaran dan Pantai Batu Hiu adalah Rp 20 ribu per orang. Sementara kawasan Pantai Batukaras dan Pantai Madasari tarifnya Rp 15 ribu per orang,” jelasnya.
Jadi, kata dia, jika sudah membeli tiket di Pantai Pangandaran tidak perlu lagi membeli tiket di Pantai Batuhiu. Begitu juga di Pantai Batukaras, tidak perlu lagi beli di Pantai Madasari, karena sudah satu kawasan.
Sebelumnya, wisatawan yang masuk ke Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, dan Pantai Batukaras dikenai tarif per orang Rp 10 ribu.
Sementara sepeda motor dikenakan tiket Rp 20 ribu, mobil kecil Rp 60 ribu, minibus kecil Rp 95 ribu, minibus besar Rp 135 ribu, bus kecil Rp 205 ribu, bus sedang Rp 295 ribu, dan bus besar Rp 515 ribu.
Tiket Terusan Wisata Pangandaran
Khusus untuk Pantai Batu Hiu, tarif per orang dikenakan Rp 9.000. Sementara sepeda motor dikenakan tiket Rp 15 ribu, mobil kecil Rp 50 ribu, minibus kecil Rp 75 ribu, minibus besar Rp 110 ribu, bus kecil Rp 170 ribu, bus sedang 245 ribu, dan bus besar Rp 420 ribu.
Sedangkan di Green Canyon tarif masuk per orang Rp 10 ribu belum termasuk sewa perahu.