CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis mencatat angka kasus perceraian tahun 2023 mengalami penurunan dibanding 2022.
Total jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Ciamis sepanjang tahun kemarin sebanyak 4.836 perkara. Sedangkan tahun 2022 mencapai 5.258 perkara.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis Drs H Suryana SH mengungkapkan bahwa perceraian masih didominasi perkara gugatan cerai dibanding cerai talak. Pada tahun 2023, perkara cerai gugat mencapai 3.380 perkara dan cerai talak mencapai 1.456 perkara.
Baca Juga:Diberi Stimulan Rp 50 Juta, Penampilan Lorong Katasik Dinilai Biasa-Biasa SajaMau Genjot Pariwisata Tapi Tak Punya Gunung dan Laut, Kota Tasikmalaya Mau Andalkan Apa?
Kondisi yang sama juga terjadi pada tahun sebelumnya, dimana kasus cerai yang diawali oleh gugatan pihak isteri mendominasi dengan jumlah 3.586 perkara. Sementara cerai talak hanya 1.672 perkara.
“Dari tahun ke tahun memang penyumbang tertinggi dari jenis perkara perceraian di sini adalah cerai gugat daripada cerai talak. Bahkan awal Januari tahun 2024, terbanyak masih cerai gugat ada 189 perkara dan cerai talak ada 61 perkara,” kata Suryana kepada Radar, Kamis (11/1/2024).
Karena cerai gugat mendominasi, sambung ia, persoalan ekonomi menjadi faktor penyebab perceraian yang paling banyak.
Tahun 2022 sebanyak 3.797 perceraian disebabkan masalah keuangan keluarga dan tahun 2023 pun mencapai 3.452 perkara perceraian yang disebabkan faktor serupa.
“Terbanyak faktor penyebab perceraian adalah ekonomi. Kadang sudah tidak diberi nafkah atau kurang memberi nafkah,” ujarnya.
Sedangkan untuk faktor penyebab perceraian lainnya, antara lain akibat perselisihan atau pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, poligami, kekerasan rumah tangga, zina, kawin paksa, dan lainnya.
“Faktor penyebab perceraian seperti itu yang sering dijumpai persidangan,” katanya. (Fatkhur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di google news