Kebijakan Tarif Baru Parkir di Kawasan Wisata Pangandaran Harus Dibarengi Peningkatan Pelayanan

Kebijakan tarif baru parkir
Beberapa kendaraan terparkir di Objek Wisata Pantai Pangandaran. Kebijakan tarif baru parkir mendapat kritikan. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kebijakan tarif baru parkir di kawasan wisata Pangandaran harus dibarengi peningkatan pelayanan dan fasilitasnya.

Hal itu dikatakan Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies/Asita) Kabupaten Pangandaran Adrian Saputro.

Pihaknya menerima perubahan tarif baru parkir kendaraan. Namun itu harus dibarengi peningkatan pelayanan dan fasilitas perparkiran.

Baca Juga:Jembatan Cijolang Abrasi, Akses Jawa Barat-Jawa Tengah Terancam TerputusKebijakan Tarif Baru Parkir di Kawasan Wisata Pangandaran Dinilai Minim Sosialisasi, PHRI: Jangan Sampai Wisatawan Kapok

“Urusan perparkiran di Objek Wisata Kabupaten Pangandaran selalu menjadi masalah tersendiri, khsusunya saat momen libur panjang,” katanya, Kamis 11 Januari 2024.

Menurutnya, selama ini parkir objek wisata masih semerawut. “Ketika sedang ramai, banyak mobil yang parkir di pinggir jalan,” ungkapnya.

Ketika ada kebijakan tarif baru parkir, kata dia, peningkatan pelayanan juga harus dilakukan, terutama oleh petugas. “Fasilitas untuk parkir juga harus ditambah,” ujarnya.

Adrian Saputro menilai, fasilitas parkir yang ada saat ini masih minim. “Jangan sampai harga berubah, fasilitas tak ditambah. Saya tidak menolak tarif dibuat mahal. Namun, fasilitas harus mendukung,” ucapnya.

Ia berharap masukan tersebut bisa didengar oleh pemangku kebijakan. “Karena ini juga untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Kebijakan Tarif Baru Parkir Sudah Ditetapkan

Sementara itu, area parkir khusus dan tepi jalan umum sudah ditetapkan pada 5 Januari lalu. Sepeda motor ditarif Rp 5.000, mobil  Rp 15 ribu, bus kecil Rp 25 ribu, bus sedang Rp 50 dan Rp 75 ribu untuk bus besar.

Sedangkan tarif parkir tepi jalan umum Rp 3.000 untuk sepeda motor, Rp 4.000 untuk mobil penumpang, serta Rp 5.000 untuk bus/truk dan sejenisnya. Tarif parkir di tepi jalan umum berlaku untuk sekali parkir.

Baca Juga:Data Pengeluaran Warga Pangandaran: Belanja Rokok Lebih Besar dari Bahan Pokok, Bupati Mengaku PrihatinSoal Setoran Retribusi Parkir di Awal, Ini Solusi dari Dinas Perhubungan Kota Banjar

Salah seorang warga Mumu Mujahid mengatakan, masalah parkir di dalam kawasan wisata belum tersampaikan ke masyarakat. “Ya kalau info baru di medsos,” ucapnya. (*)

0 Komentar