TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Realisasi pajak dan retribusi instansi penghasil diklaim melampaui target yang dibebankan. Meski, diakui beberapa realisasi capaian ayat pajak tertentu belum mencapai angka yang dipatok.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya Hadi Riaddy mengatakan dari 10 ayat pajak yang dikelola dinasnya mulai dari pajak hotel restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, air bawah tanah, mineral bukan logam, PBB, BPHTB dan reklame, realisasi 2023 secara keseluruhan melampaui angka yang dipatok.
Target pendapatan daerah dari sektor tersebut dalam APBD murni adalah sebesar Rp 156 miliar. Kemudian pada APBD Perubahan Rp 162 miliar. Realisasi sampai akhir tahun 2023 tembus di angka Rp 165 miliar.
Baca Juga:Spesimen Surat Suara Salah Satu Caleg DPR RI Numpuk di Selokan di CiamisPemkot Tasikmalaya Kelebihan Bayar Gaji terhadap 10 ASN yang Tugas Belajar, Kok Bisa Sih?
“Realisasi akhir secara umum, kami mencapai over target 101,66 persen. Alhamdulillah kita melampaui target yang sudah ditetapkan,” kata Hadi kepada Radar, Rabu (10/1/2024).
Namun, lanjut dia, seiring berjalannya waktu, kebutuhan pembangunan secara umum untuk Kota Tasikmalaya terus bertambah. Otomatis kebutuhan PAD juga meningkat. Pihaknya pun berupaya menggali potensi pajak dan retribusi yang dikelola Bapenda sehingga kontribusi semakin besar terhadap PAD.
“Dari 10 ayat pajak itu, terbesar di Pajak Penerangan Jalan, yang melebihi target. Yang tidak tercapai hanya 2. Yakni PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dengan Mineral Bukan Logam atau galian c,” jelasnya.
Hadi mengakui, kendala PBB yang memiliki wajib pajak sebanyak 365 ribu SPPT tak memenuhi target, lantaran database yang dimiliki belum akurat. Masih terdapat data sampah yang tidak mungkin tertarik ke kas daerah.
Dia mencontohkan fenomena double SPPT pada satu objek pajak. Kemudian objek pajak yang semula dimiliki warga, beralih menjadi lahan pemerintah yang tentunya bebas pajak.
“Misalnya pembebasan pemerintah seperti pada lahan di Jalur Lingkar Utara. Sepanjang Lanud sampai Karangresik itu dibebaskan pajak, sementara proses peralihan hak belum selesai. Maka kita belum bisa merubah SPPT. Jadi harus ada pemutakhiran data yang semula milik perorangan berubah jadi milik pemda, dan bebas dari pajak sementara data kita belum bisa mengubah karena dasar perubahan yakni sertifikat belum terbit dan kita tak bisa menarik itu, contohnya itu yang mesti di-cleansing,” paparnya menceritakan.