Akan tetapi, ketika mobil atau sepeda motor penumpang tersebut berpindah pindah tempat parkir di tepi jalan di kawasan wisata, maka mereka akan terkena tarif parkir tepi jalan umum lagi.
Sedangkan tarif parkir di tempat parkir khusus hanya sekali bayar meski berpindah pindah ke kantong parkir khusus lain.
“Contohnya bus besar bayar parkir khusus Rp 75 ribu di Kampung Turis, kemudian pindah ke Pasar Wisata (PW), itu tidak bayar lagi. Begitu juga sebaliknya. Kecuali, kalau parkir di tepi jalan umum dan jika pindah kawasan objek wisata lain itu tetap bayar,” jelasnya.
Baca Juga:Dinilai Cekik Juru Parkir Kota Banjar, Kebijakan Setoran di Awal DikritisiRute Penerbangan Pangandaran ke Bandung Bisa Dongkrak Kunjungan Wisata, Perjalanan Lebih Cepat
Lalu dari objek wisata Pantai Pangandaran pindah ke objek wisata Pantai Batu Hiu atau beda objek wisata di parkir khusus itu tetap bayar. (*)