CIAMIS, RADARTASIK.ID – Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ciamis, Endang Holis, telah dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Pencoretan itu dilakukan lantaran yang bersangkutan kedapatan masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis kemudian menceritakan ulang kronologi temuan pelanggaran Pemilu tersebut hingga proses pencoretannya oleh KPU dari DCT.
Baca Juga:Sebagian Dana Kelurahan di Kota Tasikmalaya Akan Digunakan untuk Program KATASIKBegini Keluh Kesah Dewan Katasik Soal Pembangunan Lorong yang Belum Tuntas 100 Persen
Yakni tanggal 28 november 2023, Bawaslu Ciamis menerima informasi terkait adanya DCT berstatus sebagai ASN PPPK Kementrian Agama.
“Sore hari itu juga Bawaslu mengambil melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Bahwa berdasarkan hasil dari penelusuran didapatkan informasi yaitu benar bahwa terdapat DCT yang berstatus sebagai ASN PPPK Kemenag dengan masa tugas terhitung mulai dari 1 Agustus 2023 dengan jabatan Ahli Pertama Penyuluh Agama Islam, atas nama Endang Holis, SAg dari Partai Keadilan Sejahtera, Dapil 3 nomor urut 3,” terang dia.
Bawaslu Ciamis kemudian melayangkan surat per 29 November 2023 kepada KPU Kabupaten Ciamis perihal Permohonan Konfirmasi Data terkait informasi serta hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Ciamis.
“KPU Ciamis pun membalas surat dari Bawaslu Ciamis pada 30 November yang pada intinya bahwa hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Ciamis calon yang bersangkutan dalam Silon tertulis status pekerjaan sebagai swasta atau wiraswasta atau lainnya,” katanya.
Selain itu, pada tahapan pengumuman DCS yaitu 23 Agustus 2023 dan selama pengumuman sampai dengan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas pengumuman DCS tidak ditemukan atau nihil masukan dan tanggapan masyarakat terhadap yang bersangkutan.
“Oleh karenanya pada 3 November 2023 yang bersangkutan (Endang Holis, red) ditetapkan sebagai DCT yang diumumkan pada 4 November 2023,” katanya.
Kemudian, Bawaslu Ciamis kembali melayangkan surat saran perbaikan pada 6 Desember 2023 perlu ditindaklanjuti oleh KPU berdasarkan tata cara dan prosedur sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Seluruh Surat Suara Pemilu Tuntas Diterima KPU Ciamis, Tinggal DilipatTiap Lorong Katasik Dapat Rp 50 Juta, Gravity dari Dispora, Pengerjaan Swadaya
“Pada 14 Desember 2023 KPU Ciamis membalas surat saran perbaikan dari Bawaslu Ciamis. intinya KPU telah melaksanakan tata cara dan prosedur sesuai peraturan yang berlaku sejak mulai tahapan pengajuan bakal calon sampai dengan ditetapkannya DCT, dikarenakan dokumen persyaratan administrasi Calon yang bersangkutan memiliki status pekerjaan secara tertulis sebagai swasta/wiraswasta/lainnya,” ujarnya.