“Kalau pemerintah daerah masif gerakan untuk sosialisasi agar memiliki SLF, bisa ikut mengurusnya. Sebaliknya ketika diam-diam saja otomatis ikutan diam,” ujarnya.
“Soal adanya SLF atau belum, nanti saya cek terlebih dahulu ke pusat,” tambahnya.
Di sisi lain, ia juga mengaku telah mendengar bahwa DPUPRP selaku pihak yang melayani pembuatan SLF juga tak memiliki sertifikat itu. Seharusnya instansi pemerintah menjadi contoh pertama bagi khalayak.
Baca Juga:Lanjutkan Jalan Lingkar Utara, Pemkot Tasikmalaya Berharap Dapat Alokasi Anggaran Tahun IniAnggaran Rp 50 Juta untuk Stimulan KATASIK Tidak Cukup, Perwaskim: Harusnya Tidak Mengandalkan Pemerintah
“SLF kan program percontohan sehingga DPUPRP Kabupaten Ciamis harus memilikinya. Supaya yang lainnya bisa mengikuti memiliki SLF,” ujarnya.
Selain itu, Ci mall pun mengakui jarang diperiksa adanya ke fungsian keamanan bangunan, yang mesti memiliki hydrant, Apar, penanggkal petir, dan lainnya. Karena tidak ada yang melakukan pengecekkan. (Fatkhur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di google news