Sebelumnya, juru parkir di Kota Banjar mengaku sedang dipusingkan dengan aturan dan kebijakan baru yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Banjar. Kebijakan yang membuat mereka pusing yakni dimintai setoran terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan.
Itu tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepakatan yang disodorkan Dinas Perhubungan Kota Banjar kepada juru parkir. MoU itu intinya menyebutkan juru parkir di Kota Banjar agar membayar retribusi di awal untuk pekerjaan seminggu ke depan.
Kebijakan yang mulai diterapkan awal tahun ini menuai reaksi dari para juru parkir di Kota Banjar. Mereka keberatan harus membayar terlebih dahulu.
Baca Juga:Pendapatan Daerah Pangandaran dari Sektor Pajak Diklaim Tumbuh, Nominalnya Rp 76 MiliarKondisi BWP Kota Banjar Memprihatinkan, Pj Wali Kota Siapkan Langkah Ini
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Asep Sutarno mengatakan kebijakan itu dikeluarkan untuk meminimalisir kebocoran.
“Kami juga memberikan keleluasaan kepada juru parkir, kalau yang mau ikut kebijakan ini silakan, yang tidak mau juga tidak apa-apa,” ujarnya, Selasa (2/1/2024).
Asep menjelaskan, kebijakan tersebut bagian dari inovasi mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan. Mengingat tahun 2024 target PAD Parkir naik dari Rp 800 juta menjadi Rp 1 miliar. (*)