Setelah memberikan surat tertulis pengunduran diri tersebut, berarti Endang Holis sudah off dari Kemenag Kabupaten Ciamis. Oleh karena, konsekuensinya atas pilihannya ini.
“Artinya sejak 28 November Endang Holis mengundurkan diri, untuk mendapatkan SK berhenti menjadi PPPK belum keluar. Karena proses panjang, harus melawati Kemenag RI, lalu turun Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat Barat dan baru Ke Kemenag Kabupaten Ciamis,” jelasnya.
Komisioner KPU Ciamis kepada Oong Ramdani menyampaikan KPU dan Bawaslu Kabupaten Ciamis juga tidak mengetahui sebelumnya bahwa Endang Holis adalah PPPK. Justru pihaknya mengetahui itu setelah penetapan DCT.
Baca Juga:Laksanakan KKN di Kota Tasikmalaya, Mahasiswa Institut Nahdlatul Ulama Jadi Relawan Keluarga MaslahahDua Kepala Dinas Hasil Lelang Jabatan Pemkab Ciamis Dilantik
“Waktu rapat pleno penetapan DCT per 3 November 2023 belum terdeteksi pekerjaan sudah PPPK, karena status pekerjaan KTP wiraswasta. Baru setelah penetapan DCT muncul Endang Holis sebagai Caleg DPRD Kabupaten Ciamis dari PKS,” katanya.
Namun, KPU Kabupaten Ciamis menunggu penerbitan SK pemberhentian PPPK dari Endang Holis, karena sebelumnya sudah mengundurkan diri dari PPPK. Tetapi SK pemberhentian PPPK harus maksimal tersampaikan ke KPU per 3 Desember 2023.
“Sesuai kpt 1427 apabila ada perkejaan yang harus mundur maka surat pemberhentian sampai 3 Desember 2023. Tetapi sampai waktu ditentukan belum menerima SK pemberhentian PPPK,”ujarnya.
Oleh karenanya, sesuai hasil rapat pleno pada 23 Desember 2023, KPU Kabupaten Ciamis memutuskan Caleg asal dari PKS Endang Holis dicoret dari DCT.
“Caleg PKS yang berstatus ASN (PPPK, Red) sudah dibatalkan dari DCT,”katanya. (Fatkhur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di google news