Ia kemudian menghitung, jika Raperda PDRD hingga tanggal 5 Januari belum juga diberlakukan akan menambah kehilangan pendapatasn asli daerah bagi Kota Tasikmalaya lebih besar. Potensi kerugiannya bisa sampai Rp 8 miliar.
“Kemudian (kalau) Januari baru ditetapkan, sekarang untuk Februari juga kita mungkin akan lost (kehilangan, red). Intinya, memanfaatkan sesuatu yang ada mudah-mudahan harus tanggal 5 (Januari) ini (Perda PDRD) sudah ditetapkan. Kalau ini lewat lagi, mungkin sekitar Rp 8 miliar dari Pajak Penerangan Jalan kita akan kehilangan,” beber Hadi.
“Kalau kita hitung, untuk pajak daerah saja dengan diturunkanya tarif pajak parkir dari 25 persen jadi 10 persen, kemudian NJOP PKB dari Rp 60 juta menjadi Rp 80 juta kita akan banyak kehilangan,” tambahnya.
Baca Juga:Menengok Lorong Katasik Situ Beet yang Sempat Viral Akhir Tahun 2023: Sepi!Bukannya Naik, Pendapatan Asli Daerah Kota Tasikmalaya Kemungkinan Menurun Imbas Peraturan Baru
Menanggapi hal itu, mantan ketua Pansus Raperda PDRD Andi Warsandi, mengatakan bahwa keterlambatan bukan berada di pihaknya.
“Ini sepertinya dari pusatnya, kan banyak juga kabupaten/kota yang bahkan belum mengadakan rapat pembahasan sama sekali. Untuk hasil evaluasi saja, kita baru terima dari provinsi tanggal 28 Desember 2023,” ujar Andi.
Kendati demikian, ia tidak mengelak adanya potensi kehilangan PAD dari pajak PJU tersebut.
“Tidak berlaku efektif 5 Januari, bahwa kita akan lost pendapatan pajak PJU Itu kurang lebih 4 miliar. Kalau misalnya lewat dari itu jadi dua bulan lost ya,” ucapnya.
“Sekarang alurnya setelah selesai pembahasan di bagian hukum ada penyelarasan redaksional, substansialnya kan hari ini kita sudah bahas, dan hari ini pimpinan DPRD harus menandatangani semua terhadap keputusan DPRD terkait dengan pembahasan PDRD, besok (3/1) dibawa ke Bandung, dan kita berharap tanggal 4 keluar nomor registrasi, dan tanggal 5 efektif berlaku. Gak akan jadi tuh PLN gak bayar,” pungkasnya. (Ayu Sabrina B)
Baca berita dan artikel lainnya di google news