Gedung komersial atau tempat usaha maupun perkantoran yang menampung massa banyak dapat mengurus SLF melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).
Untuk bangunan lama yang akan keluar hanya SLF saja. Sedangkan untuk bangunan baru, pendaftaran pada sistem itu akan mengeluarkan dua izin yakni PBG dan SLF.
“Kalau diaturan PP 16 tahun 2021 memang dianjurkan memiliki SLF. Oleh karena, bagi yang hanya IMB bisa melanjutkan ke SLF, dengan melihat pihak pemohon harus memiliki konsultan untuk yang menilai kelayakan gedung,” terang dia.
Baca Juga:Peringati HAB ke-78, Kemenag Ciamis Kunjungi Makam Bupati Galuh ke-16Potensi Pendapatan Asli Daerah Kota Tasikmalaya Bulan Januari 2024 Sebesar Rp 4 Miliar Terancam Hilang
Ketika pemohon mengajukan pendaftaran SLF, kelayakan gedungakan dikaji. Apakah sesuai dengan SNI terbaru atau tidak. Mulai dari bahan-bahan, kelistrikan, sistem proteksi kebakaran dan kelaikan fungsinya.
“Artinya SLF ini tidak hanya gedung, tetapi penilaian ada pendukung gedung lainnya. Seperti ketika bidang usaha, mulai dari proteksi kebakaran harus ada penilaian Damkar, urusan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dari Dinas Tenag Kerja, dan lainnya,” katanya. (Fatkhur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di google news