PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pemkab Pangandaran segera merubah tiket wisata di Pangandaran. Rencananya, tarif masuk objek wisata akan dihitung per orang, bukan lagi per kendaraan.
“Jadi alasannya kendaraan itu bukan sarana retribusi, itu sarana pengangkut retribusi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari, Selasa 2 Januari 2024.
Aturan tersebut mengacu pada Perda Nomor 08 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Akan tetapi, sampai saat ini peraturan bupatinya belum diresmikan, alias msih disusun.
Baca Juga:Malam Pergantian Tahun di Kota Banjar, Polisi Pantau Titik Keramaian, Siagakan PersonelRute Penerbangan Bandara Nusawiru Pangandaran ke Husein Sastranegara Dibuka, Segini Harga Tiketnya
Kata Tonton Guntari, dalam draft yang tengah disusun itu akan diberlakukan tiket wisata di Pangandaran per kelas di tiap objek wisata.
Seperti Pantai Pangandaran dan Pantai Batuhiu yang masuk kelas I dengan tarif Rp 20 ribu per orang. Selanjutnya, Pantai Batukaras dan Pantai Madasari masuk kelas II dengan tarif Rp 15 ribu per orang.
Green Canyon masuk kelas III dengan tarif Rp 10 ribu per orang. Sementara Pantai Karapyak masuk kelas IVdengan tarif Rp 6.000 per orang untuk sekali masuk.
Nantinya, kata Tonton Guntari, di satu kawasan wisata pembelian tiket cukup satu kali. “Jadi gak terlalu banyak tiket lagi,” jelasnya.
Tiket Wisata di Pangandaran Akan Terpisah dengan Tarif Parkir
Sedangkan tarif parkir dan karcis masuk ke objek wisata akan dipisah nantinya. “Beda lagi itu mah, tarif wisata, ya tarif parkir juga,” katanya
Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat mengatakan, capaian retribusi daerah selama 2023 dari 8 OPD di Kabupaten Pangandaran telah mencapai target. “Dari target di perubahan sebesar Rp 34 miliar dan capaiannya Rp 37 miliar,” ungkapnya. (*)