Oleh karena itu, formilnya, permohonan dari kedua belah pihak bahwa sudah ada damai. Ada penggantian kerugian atau pemulihan hak korban seperti semula. “Kemudian syarat materilnya, tidak timbulkan keresahan di masyarakat hingga bukan residivis pelakunya,” tegas Ridwan. (*)
Baca Berita Radartasik.id Lainnya di Google News