“Dengan pemberhentian dirinya tersebut sehingga Kemenag Kabupaten Ciamis telah menerbitkan surat keterangan mengundurkan yang bersangkutan. Dan sudah diajukan ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat untuk disampaikan ke Kemenag Pusat agar menerima SK penetapan pengunduran diri,” paparnya.
Setelah pengajuan tersebut, memang SK pemberhentian PPPK belum turun. Tetapi karena sudah dianggap mengundurkan diri di Kemenag Kabupaten Ciamis sudah tidak sangkut pautnya dengan PPPK Kemenag Kabupaten Ciamis, karena memilih sendiri ke partai politik.
Sebelumnya juga Bawaslu dan KPU kabupaten Ciamis pun sudah melakukan pengecekan kebagian Kepegawaian Kemenag Kabupaten Ciamis dan dikasihkan surat pengunduran diri yang bersangkutan.
Baca Juga:Inilah Sosok yang Berhasil Mencetak Ulama ‘Kahot’ di Tasikmalaya3,5 juta Kendaraan Lewati Ciamis Selama Malam Tahun Baru
“Dengan pengunduran dirinya sebagai PPPK, pastinya akan menerima sanksi tidak boleh mendaftar ASN atau PPPK lagi, karena haknya sudah dicabut. Sedangkan untuk honorer masih bisa,” kata dia.
Selain itu soal gaji Endang Holis, pun seperti tidak menerima karena walaupun menerima SK PPPK pada Agustus 2023. Karena pencairan di Kemenag terlambat kemungkinan tidak menerimanya, kalaupun menerima berarti harus dikembalikan. (Fakhtur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di google news