CIAMIS, RADARTASIK.ID – KPU Ciamis mencabut nama Caleg PKS, Endang Holis, dari Daftar Calon Tetap (DCT). Keputusan itu lantaran yang bersangkutan sampai saat ini masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Caleg PKS yang berstatus ASN (PPPK, red) sudah dibatalkan dari DCT,” kata Komisioner KPU Ciamis Oong Ramdani kepada Radar, Senin (1/1/2023).
Pihak KPU Kabupaten Ciamis pun, mengklarifikasi soal tenaga PPPK yang menjadi caleg PKS dan lolos penetapan DCT pada 3 Desember 2023. Hal itu lantaran saat penetapan DCT KTP yang bersangkutan masih berstatus wiraswasta.
Baca Juga:Inilah Sosok yang Berhasil Mencetak Ulama ‘Kahot’ di Tasikmalaya3,5 juta Kendaraan Lewati Ciamis Selama Malam Tahun Baru
“Karena memang proses waktu tahapan, hingga penetapan DCT tidak terdeksi, status pekerjaan KTP wiraswasta,” jelasnya.
Namun, saat ditanyakan lebih lanjut kalau sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota legislatif paling lambat pengiriman berkas SK pemberhentian baik kepala desa atau ASN apakah 3 November atau 3 Desember, ia pun belum ada komentar.
Sebelumnya, Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Ciamis Rosikin menyampaikan Endang Holis adalah penyuluhan agama honorer.
Lalu ikut seleksi PPPK pada tahun 2022. Ia kemudian dinyatakan lolos dan menerima SK pengangkatan PPPK pada Agustus 2023 sebagai Penyuluh Agama di wilayah Kecamatan Kawali.
Tetapi setelah diterima PPPK, Endang Holis mendapatkan dukungan politik dari masyarakat untuk menjadi calon legislatif.
Dengan status sebagai ASN PPPK harus netral, Kemenag Kabupaten Ciamis sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan agar netral, jangan berpolitik.
“Sebab ASN ketika berpolitik dapat terkena hukum kedisplinan ASN tingkat sedang hingga berat,” katanya.
Baca Juga:Menteri Perhubungan Janji Kereta Api Eksekutif Tasik-Jakarta Akan DirealisasiTumbangkan Depok City Lewat Adu Penalty, PSGC Ciamis Tutup Tahun 2023 dengan Gelar Juara 3 Liga 3 Seri 1 Jawa Barat
Oleh karenanya Kemenag Kabupaten Ciamis telah memberikan teguran lisan, tertulis. Ketika tidak diperbaiki, bisa terkena pemberhentian tidak hormat.
“Kita pernah melakukan pemanggilan dua kali, untuk memastikan memilih PPPK atau ikut berpolitik. Ternyata Endang Holis memilih politik dan langsung membuat surat pengunduran diri,” ujarnya.
Karena yang bersangkutan mengundurkan diri pada 28 November 2023. Sehingga tidak diproses mendapatkan sanksi berat, dengan pemberhentian tidak hormat.