CIAMIS, RADARTASIK.ID – DPRD Kabupaten Ciamis sampai saat ini, belum mendapatkan surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri soal masa jabatan bupati ciamis dan wakilnya. Apakah berlanjut sampai April 2024, atau berakhir tahun ini seperti yang telah diparipurnakan awal Desember 2023.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, dan lainnya soal masa jabatan yang terpotong hingga 2-6 bulan, beberapa waktu lalu.
Putusan itu memungkinkan kepala daerah yang jabatannya akan terpotong, tetap menjabat hingga masa tugasnya selesai. Termasuk jabatan bupati Ciamis dan wakilnya yang sebelumnya telah diputuskan akan berakhir 31 Desember 2023.
Baca Juga:Masuk Usulan RPJPD, Bandara Wiriadinata akan Berstandar Internasional?PPPK di Kabupaten Ciamis Lolos Jadi Caleg PKS dan Masuk DCT, Kok Bisa?
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis H Dede Herli mengatakan putusan MK telah mengembalikan masa jabatan bupati dan wakil bupati menjadi utuh selama 5 tahun.
Tidak lagi diberhentikan sebelum jabatan berakhir seperti yang diberitakan sebelumnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak Pasal 201 ayat (5) menyatakan bahwa Pilkada yang dilaksanakan tahun 2018 akan berakhir tahun 2023.
Namun dengan adanya putusan MK itu maka masa jabatan bupati dan wakilnya bisa saja dilanjutkan sampai tuntas alias genap 5 tahun.
“Pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ciamis per 31 Desember 2023 yang di rapat paripurna kemarin batal. Karena ada keputusan yang lebih tinggi yaitu MK,” katanya kepada Radar, Kamis (28/12/2023).
Oleh karenanya DPRD Kabupaten perlu melakukan rapat paripurna kembali untuk menganulir rapat paripurna sebelumnya.
Namun, ia akan bertemu dengan pimpinan untuk membahas landasan untuk menganulir pengumuman pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Ciamis.
“Kalau liat hukumnya pengumuman kemarin harus dianulir, harus ada rapat paripurna kembali untuk mengumumkan keberlanjutan Bupati -Wakil Bupati Ciamis sampai pas lima tahun atau April 2024,” ujarnya.
Baca Juga:Semifinal Liga 3 Seri 1 Jawa Barat: PSGC Dihentikan Persipasi Bekasi 1-2Atap Kantor KUA Cipatujah Ambruk Akibat Gempa, Kerugian Capai Rp 70 Juta
Namun DPRD untuk mengumumkan keberlanjutan tersebut, harus ada keputusan Kemendagri. Kalau tidak mendapatkan kejelasan, DPRD Kabupaten Ciamis harus menyusul ke Kemendagri.