TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Lama tidak terdengar kabarnya sejak tutup secara komersil pada 17 Oktober 2023 lalu, Bandara Wiriadinata kembali disebut.
Bandara udara di kawasan Cibeureum Kota Tasikmalaya muncul dalam konsultasi publik Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), pada Rabu (27/12/2023).
RPJPD yang nantinya akan berlaku sebagai acuan pemerintah kota untuk 2025-2045, tidak hanya membahas city branding.
Baca Juga:PPPK di Kabupaten Ciamis Lolos Jadi Caleg PKS dan Masuk DCT, Kok Bisa?Semifinal Liga 3 Seri 1 Jawa Barat: PSGC Dihentikan Persipasi Bekasi 1-2
Wacana mengubah wajah Bandara Wiriadinata jadi bandara internasional juga muncul dalam forum yang dibuka untuk publik tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs H Ivan Dicksan mencetuskan ide bahwa dalam 20 tahun ke depan Bandara Wiriadinata kemungkinan bisa berstatus internasional.
Awalnya Ivan melempar pertanyaan tentang konsep Kota Tasikmalaya yang akan dirancang untuk 20 tahun ke depan kepada semua tamu undangan yang hadir.
Kemudian, ia menyinggung Bandara Wiriadinata yang saat ini kembali vakum sejak berhentinya maskapai Citilink.
“Apakah Kota Tasikmalaya, 20 tahun ke depan bisa wujudkan bandara internasional?” tanya Ivan kepada hadiri.
Ide itu juga disebutkan mantan Wali Kota Tasikmalaya, Drs H Budi Budiman.
Sebagai pencetus aktivasi Bandara Wiriadinata secara komersil, ia menyayangkan penerbangan 45 menit dari Tasikmalaya ke Halim Perdana Kusuma, Jakarta, yang berakhir begitu saja. Tak ada kejelasan dan tindaklanjut lainnya.
Baca Juga:Atap Kantor KUA Cipatujah Ambruk Akibat Gempa, Kerugian Capai Rp 70 JutaGempa Pangandaran Sempat Bikin Panik, Air Laut Tetap Normal
“Bandara harus kita optimalkan. Sayang, udah susah-susah sekarang bandara gak beroperasi. Termasuk jalan terusan ke bandara ya. Ini sudah ada planning-nya tinggal kita jalankan saja,” jelas Budi.
Regulasi penetapan bandara internasional ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Bandar Udara Internasional adalah bandara yang ditetapkan melayani rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri.
Menurut Pasal 16, penetapan bandara internasional dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Antara lain:
- Potensi angkutan udara dalam dan luar negeri yang disertai dengan target angkutan udara luar negeri.
- Kontribusi sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi.
- Kondisi geografis terkait dengan sebaran Bandar Udara Internasional yang meliputi: lokasi bandara dengan bandara di negara lain yang terdekat, lokasi bandara dengan Bandar Udara Internasional yang telah ada, dan jumlah kapasitas dan frekuensi penerbangan ke atau dari Bandar Udara Internasional di sekitarnya.
- Keterkaitan intra dan antar moda mengenai yaitu: aksesibilitas moda udara, moda darat, dan moda laut dengan bandara dari atau ke kota lain. (Ayu Sabrina B.)