Pelibatan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280, bahwa pelaksanaan kampanye dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan setiap orang yang belum memiliki hak pilih.
“Kalau untuk sanksi di Undang-Undang 7 Tahun 2017 itu menjelaskan bahwa untuk sangsinya masuk ke ranah pidana. Pelanggaran terhadap ayat itu merupakan tindak pidana, walaupun memang yang menentukan itu adalah Gakkumdu,” kata dia.
Ketua KPAID Kabupaten Tasimmalaya Ato Rinanto mengungkapkan, berdasarkan imbauan dari Kementerian PPA paling tidak ada 17 poin tentang kenapa anak harus tetap dilindungi dan ada warning bahwa bagaimana bisa menciptakan pemilu yang ramah anak.
Baca Juga:Gempa Pangandaran Guncang Tasikmalaya, Kantor KUA Cipatujah dan Rumah Warga di Kecamatan Salawu Terkena Dampak Akibat Kekuatan 5,5 MagnitudoKawal Tuntas Kasus Pengeroyokan Anggota Banser, 500 Kader GP Ansor dan Banser Kabupaten Tasikmalaya Akan Datangi Polres Tasikmalaya Kota
“Mengingat selama ini barangkali ada sebuah irisan, artinya bahwa yang dimaksud anak itu berdasarkan Undang-Undang 40 hak pilih itu usia 17 tahun,” kata dia terkait larangan kampanye libatkan anak.
Menurut Ato, ini perlu diselesaikan dan menjadi sebuah bentuk kesepakatan bersama yang dilakukan oleh KPU dan KPAID bagaimana bersama-sama esensi politiknya juga dapat dan edukasi kepada anak-anak juga tetap tercapai.
Oleh karena itu, hari ini pihaknya bersama-sama dengan stakeholder melakukan kesepakatan untuk menciptakan pemilu yang ramah anak. Ini tidak bisa diawali oleh penyelenggara pemilu saja tetapi juga oleh keluarga.
“Pemerintah bersama-sama mengawasi, artinya bahwa jangan sampai kemudian anak-anak menjadi terpapar hal-hal yang tidak baik efek negatif dari perhelatan politik,” tegasnya. (*)
Baca Berita Radartasik.id Lainnya di Google News